Nilai Kepatuhan Kemendikbudristek dalam Pelayanan Publik Naik 4 Peringkat 15 Desember 2023 ← Back
Jakarta, 15 Desember 2023 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) kembali meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. Kemendikbudristek meraih peringkat keempat dari sepuluh terbaik dengan skor 89,67 pada Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 kategori kementerian. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengaku bangga dan berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek pada akhir tahun 2023.
“Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melakukan pelayanan kepada publik khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” disampaikan Suharti saat dikonfirmasi usai menerima penghargaan di Jakarta, pada Kamis (14/12).
Suharti berharap, pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik di masa yang akan datang. “Tentu ini menjadi motivasi bagi jajaran kami di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Penilaian itu dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Hasilnya, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Dari total 586 entitas yang disurvei, hasilnya yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%).
"Hasil positif dibanding tahun 2022. Dilihat dari kementerian dan lembaga daerah yang dilihat masuk dalam zona hijau bertambah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 di Jakarta Pusat.
"Jumlah zona hijau bertambah keseluruhan jadi 414. Jumlah zona kuning menjadi 133. Sedangkan zona merah berkurang yang total tinggal 39 daerah dibanding tahun 2022," tambahnya.
Najih menyebutkan bahwa kenaikan terjadi karena ada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, menurut dia, penilaian ini menunjukkan aktifnya Ombudsman dalam melakukan pendampingan. "Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," terangnya.
Dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri atas variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri atas variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan. (Rayhan / Editor: Denty A.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 736/sipers/A6/XII/2023
“Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melakukan pelayanan kepada publik khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” disampaikan Suharti saat dikonfirmasi usai menerima penghargaan di Jakarta, pada Kamis (14/12).
Suharti berharap, pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik di masa yang akan datang. “Tentu ini menjadi motivasi bagi jajaran kami di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik). Penilaian itu dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
Hasilnya, terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Dari total 586 entitas yang disurvei, hasilnya yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%).
"Hasil positif dibanding tahun 2022. Dilihat dari kementerian dan lembaga daerah yang dilihat masuk dalam zona hijau bertambah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 di Jakarta Pusat.
"Jumlah zona hijau bertambah keseluruhan jadi 414. Jumlah zona kuning menjadi 133. Sedangkan zona merah berkurang yang total tinggal 39 daerah dibanding tahun 2022," tambahnya.
Najih menyebutkan bahwa kenaikan terjadi karena ada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, menurut dia, penilaian ini menunjukkan aktifnya Ombudsman dalam melakukan pendampingan. "Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," terangnya.
Dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri atas variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri atas variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan. (Rayhan / Editor: Denty A.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 736/sipers/A6/XII/2023
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 505 kali
Editor :
Dilihat 505 kali