Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia diselenggarakan di Badan Bahasa  11 Januari 2024  ← Back



Jakarta, 10 Januari 2024 — Forum Widyabasa Indonesia (FWI), sebuah organisasi profesi yang mewadahi para pejabat fungsional Widyabasa di Indonesia, mengadakan Kongres Perdana FWI pada tanggal 10 Januari 2024. Kongres dilanjutkan dengan Rapat Kerja FWI keesokan harinya. Organisasi profesi FWI ini dibentuk sebagai wadah pengembangan dan bertukar pikiran seluruh anggota.

Dideklarasikan pada pada 28 November 2023, organisasi profesi ini siap melayani masyarakat dan menyambut tantangan kebahasaan yang ada di masa depan. Melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai instansi pembina Widyabasa Indonesia, FWI diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dan meningkatkan peran bahasa dan sastra Indonesia dalam meningkatkan literasi Indonesia.
 
Deklarasi yang telah dilakukan merupakan langkah awal dalam penguatan kegiatan-kegiatan FWI berikutnya, di antaranya adalah kegiatan Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia yang dilaksanakan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, merumuskan program kerja, dan mengesahkan kelengkapan organisasi lainnya yang dilaksanakan pada 10—11 Januari 2024, bertempat di Aula Sasadu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kongres FWI ini merupakan Langkah fundamental untuk mendukung terciptanya ekosistem kebahasaan dan kesastraan yang baik dengan peran aktif Widyabasa Indonesia.

“Widyabasa dapat mengkreasikan pemikiran, bagaimana untuk berperan aktif dalam mengemban tugas yang dinyatakan dalam Keputusan Permenpan RB Nomor 2, Tahun 2022, Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Widyabasa. Tugas Widyabasa mengembangkan, membina dan melestarikan bahasa dan sastra. Tingkat literasi masyarakat kita yang selalu merujuk pada nilai rendah menjadi tantangan bagi para Widyabasa. Ini merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh Widyabasa,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), E. Aminudin Aziz dalam sambutannya, pada Rabu (10/1).

Amin menambahkan, bahwa Widyabasa diartikan dalam dua makna, yaitu Widya Bahasa dan Sastra. Jabatan Fungsional Widyabasa bisa sampai ke jenjang Ahli Utama. “Saat ini, di lingkungan Badan Bahasa Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama diampu oleh 100 orang, Widyabasa Ahli Muda 129 orang, Widyabasa Ahli Madya 50 orang, dan PPPK 39 orang. Jumlah tersebut masih belum ideal, karena tugas semakin banyak dan tuntutan lingkungan berubah setiap saat. Sementara itu, Widyabasa Ahli Utama belum dimiliki di Badan Bahasa karena sampai hari ini masih menunggu ditetapkannya aturan oleh Menteri,” terangnya.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan bahwa peran Pimpinan di Pusat dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) diperlukan dalam pembinaan Widyabasa agar dapat berkinerja lebih baik. “Bagaimana menggerakkan potensi Widyabasa yang ada, supaya Widyabasa ini dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gerak roda lembaga ini. Kita tidak mungkin bekerja sendiri, harus saling berkontribusi, tidak lagi I for me, tapi menjadi We for us!,” tutup Amin mengakhiri sambutan.

Widyabasa bukanlah jabatan yang datang secara instan. Orang-orang yang menduduki jabatan ini adalah mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia kebahasaan dan kesastraan. Widyabasa dapat menjadi pelengkap dan pemerkuat peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap instansi, khususnya dalam pendampingan serta penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik dalam tata naskah dinas maupun dalam penggunaan bahasa tulis lainnya.

Selain itu, Widyabasa juga bertugas membina penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, meningkatkan kemahiran berbahasa, pemajuan sastra lisan yang ada di suatu daerah, kodifikasi bahasa dan sastra, dan bidang lain yang dapat menguatkan jabatan lain dalam suatu instansi.

Sebagaimana diketahui, Widyabasa kini menjadi salah satu pilihan jabatan fungsional bagi ASN yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur jabatan fungsional lain di lingkungan Kemendikbudristek.

Secara resmi Widyabasa dikukuhkan sebagai jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Tugas pokok melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, terdapat tiga unsur, yaitu unsur pengembangan bahasa dan sastra yang meliputi 57 butir kegiatan, unsur pembinaan bahasa dan sastra yang mencakupi 34 butir kegiatan, dan unsur pelindungan bahasa dan sastra yang menaungi 14 butir kegiatan. Secara keseluruhan terdapat 105 butir kegiatan yang dapat dilakukan oleh widyabasa.  Pelaksanaan butir kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tempat widyabasa bekerja.

Jabatan fungsional widyabasa bersifat terbuka. Oleh karena itu, ASN di luar instansi pembina, yaitu Kemendikbudristek melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Widyabasa. Kesempatan itu ada jika salah satu tugas dan fungsi lembaga yang menaunginya berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. ASN dapat menjadi pejabat fungsional Widyabasa melalui beberapa jalur, yaitu jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.

Widyabasa merupakan rumpun jabatan keahlian yang terbagi atas jenjang jabatan Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya, dan Widyabasa Ahli Utama. Jumlah Widyabasa pada setiap jenjang akan ditentukan oleh serangkaian analisis yang proses dan contohnya terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa.

Sementara itu, Atikah Solihah, Ketua Umum FWI dalam laporannya menyampaikan bahwa Kongres Widyabasa Indonesia diharapkan dapat menghasilkan kelengkapan organisasi profesi yang diperlukan. “Hasil Kongres I FWI akan ditindaklanjuti dalam bentuk regulasi yang akan lebih mengukuhkan Widyabasa dalam berperan aktif di bidang pengembangan, pembinaan, pelindungan, dan peningkatan fungsi bahasa Indonesia serta akan direalisasikan dalam bentuk kerja kolaboratif antarwidyabasa. Kongres FWI akan membahas tiga agenda penting, yaitu AD/ART, Program Kerja, dan kelengkapan organisasi lainnya,” tuturnya.

“Program kerja FWI akan berfokus pada empat bidang. Bidang Kesekretariatan dan Keorganisasian akan mengusung tema kerja Widyabsa Berpena, Bidang Pengembangan Profesi dan Inovasi akan mengusung tema kerja Widyabasa Berkarya, Bidang Hukum dan Advokasi akan mengusung tema kerja Widyabasa Bermuruah, dan Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama akan mengusung tema kerja Widyabasa Berjenama. Sebagai organisasi yang baru dibentuk, diharapkan keempat bidang kerja tersebut dapat memperkukuh Forum Widyabasa Indonesia menuju organisasi profesi yang bermartabat dan bermanfaat,” lanjut Atikah.

Kegiatan Kongres dan Rapat Kerja FWI ini dilaksanakan secara hibrida. Turut hadir secara luring dalam kegiatan Kongres dan Rapat Kerja FWI ini Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta sejumlah 279 Pejabat Fungsional Widyabasa yang berasal dari 30 Provinsi turut hadir secara luring dan daring. Sementara itu, turut hadir secara luring perwakilan organisasi profesi Asosiasi Widyaprada Indonesia, Muktiono Waspodo, Pamong Budaya, serta rekan media. (Penulis: Meryna A./Editor: Rayhan Parady)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 002/sipers/A6/I/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1299 kali