Matching Fund Program PKK dan PKW: Pererat Ekosistem Kolaborasi  04 Februari 2024  ← Back



Jakarta, 4 Februari 2024
— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus membangun ekosistem kolaborasi pendidikan, tak terkecuali di pendidikan vokasi nonformal. Beberapa program unggulan adalah program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).

Dalam membangun ekosistem kolaborasi tersebut, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi) mengadakan Sosialisasi Dana Padanan (Matching Fund) Program PKK dan PKW Tahun 2024. Program Dana Padanan ini diharapkan akan mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara pemerintah daerah (Pemda), dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika), pemerintah desa, dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP).

“Lembaga yang mendapatkan padanan dana dari Pemda atau Dudika akan diprioritaskan untuk lolos program PKK dan PKW, ” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, dalam pembukaan pada Kamis (1/2).

Pada tahun 2024, program PKK dan PKW memberikan prioritas bantuan kepada lembaga pendidikan yang mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, Dudika, atau yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa. Dengan demikian, lembaga yang mendapatkan dukungan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Hal ini merupakan salah satu persyaratan terbaru dalam melakukan pengajuan bantuan pemerintah program PKK dan PKW tahun 2024. Jika lembaga sudah memiliki padanan dana dari pemerintah daerah, Dudika, atau pemerintah desa maka lembaga tersebut dapat mencantumkan data bantuan dalam proposal awal bantuan pemerintah PKK dan PKW.

Tugas Bersama untuk Mengurangi Pengangguran dan Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (ATS)

Program Dana Padanan (Matching Fund) untuk program PKK dan PKW 2024 merupakan langkah awal pembentukan ekosistem kolaborasi antara Pemda dengan Kemendikbudristek melalui Ditsuslat.

Dalam sambutannya, Wartanto pun mengimbau agar program kursus dan pelatihan bagi anak usia sekolah tidak sekolah (ATS), khususnya usia 15—25 tahun menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penanganan anak-anak tersebut harus dilakukan dan didanai secara bersama-sama.

Wartanto menegaskan, “LKP juga menjadi kewenangan kabupaten/kota. Oleh sebab itu, Pemda atau Dudika setempat pun perlu lebih memperhatikan kursus dan pelatihan.”

Bentuk dukungan Pemda maupun Dudika untuk program PKK dan PKW bisa bermacam-macam. Wartanto menyebutkan, sebagai contoh terdapat bantuan CSR, bantuan praktik, pemanfaatan sarana praktik, dan lain sebagainya. Langkah ini dapat meningkatkan peran industri dalam memberikan pelatihan pada ATS. Selain itu, program ini juga dapat membantu meringankan proses rekrutmen industri karena penyediaan SDM kompeten melalui kursus dan pelatihan.

Senada yang disampaikan Wartanto, Ketua Tim Kerja PKW, Kastum, pun menyampaikan bahwa program Dana Padanan ini dapat menjadi cara untuk menyempurnakan hasil/output dari penyelenggaraan program PKK dan PKW.

“Tentunya kita ingin hasil dari program ini berdampak besar untuk mengatasi pengangguran di daerah. Untuk mewujudkan itu, kita perlu bersama-sama berkolaborasi, antara pusat, Pemda, dan juga Dudika,” ujar Kastum dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Kastum mengajak agar lembaga menjemput bola dalam berkolaborasi dengan Pemda maupun Dudika untuk menyukseskan program PKK dan PKW. Menurutnya, LKP dapat menjadi katalisator yang menjembatani antara pemerintah pusat, daerah, desa, dan Dudika.

Sebagai tambahan informasi, program PKK bertujuan untuk mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dudika. Sementara itu, program PKW merupakan program pelatihan untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan sehingga peserta dapat membuka rintisan usaha yang berkelanjutan di berbagai bidang keterampilan. (Tim Ditjen Vokasi / Editor: Denty A., Azis P.)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar
#VokasiKuatMenguatkanIndonesia

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 17/sipers/A6/II/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1864 kali