Balai Bahasa Prov. Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat 18 Maret 2024 ← Back
Bandung, 17 Maret 2024 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.
Acara ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik di antara para pemangku kepentingan dalam kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat, serta membentuk kerja sama yang sinergis di antara para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat sebanyak 57 orang. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, yakni perwakilan sekretariat daerah, dinas pendidikan, tokoh bahasa Sunda, serta lembaga bahasa dan budaya Sunda.
Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024 ini dilaksanakan secara luring, di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi. Selain itu, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung merangkap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Asisten Umum Pemerintah Kota Bogor, dan penyair Sunda, Darpan Ariawinangun.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz menyampaikan, “Badan Bahasa telah menyiapkan dokumen risalah kebijakan (policy brief) yang mencantumkan mengapa kita perlu melaksanakan RBD selama 4 tahun terakhir. Ini adalah tahun keempat Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan RBD sebagai salah satu program yang dirancang sejak tahun 2021. Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan RBD dalam konteks yang baru.”
Aminudin pun menjelaskan bahwa konteks baru dalam penyelenggaraan RBD ini dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Badan Bahasa sebagai pemangku kepentingan di tingkat pusat juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri.
“Rakor ini diperlukan karena kita harus menyamakan persepsi tentang kebijakan RBD, kemudian kita perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan RBD ini,” tambahnya.
Kebijakan untuk melakukan RBD diturunkan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 57, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47. Turunan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya.
Selain itu, Aminudin menyampaikan bahasa daerah terus mengalami kemunduran. “Unesco memprediksikan bahwa bahasa daerah dalam 30 tahun ke depan hanya akan tersisa sejumlah 3.000 bahasa dari sekitar 7.600 bahasa daerah. Ini berarti, bahasa daerah di seluruh dunia berada dalam ancaman kepunahan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Badan Bahasa bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya melakukan pelambatan proses kepunahan bahasa daerah tersebut. Dari sejumlah 718 bahasa daerah di Indonesia, kondisi bahasa daerah di Indonesia ini paling kompleks kedua di dunia,” ujarnya.
Aminudin juga berpendapat, “Di masa yang akan datang, globalisasi akan mengarah kepada monolingualisme. Artinya, hanya akan ada 1 sampai 2 bahasa yang paling dominan yang akan digunakan di seluruh dunia ini. Proses globalisasi mengarah monolingualisme ini perlu ditekan untuk memperlambat kepunahan bahasa daerah. Kebijakan yang dimbil melalui pemerintah pusat adalah dengan cara memberikan peluang seluas-luasnya untuk menggunakan bahasa daerah dalam proses pembelajaran di atau di luar pembelajaran.”
Mengutip pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, bahwa dalam kebijakan Kurikulum Merdeka pembelajaran di kelas awal, yakni kelas 1 s.d. 3 sekolah dasar menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar di sekolah, untuk wilayah yang memungkinkan. Kebijakan berikutnya, yaitu memberikan peluang untuk menggunakan bahasa daerah di kelas, atas pilihan materi yang disesuaikan (menulis cerpen, menulis pidato, nembang pupuh, dan sebagainya).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, sekaligus Plh. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, “Kepunahan bahasa daerah itu adalah karena kurangnya perhatian dari pribadi kita masing-masing. Selain itu, apresiasi terhadap guru bahasa daerah juga perlu dilakukan. Kebijakan Kemis Nyunda (memakai pakaian adat/khas Sunda) diberlakukan setiap hari Kamis di kota Bandung, dan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Kemis Nyunda ini dilaksanakan oleh anak-anak mulai tingkat taman kanak-kanak.”
Ginanjar menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bandung pernah menyelenggarakan Festival Bandung Ulin. Festival ini merupakan salah satu program yang dilaksanakan di tingkat Sekolah Dasar dan pelaksanaan kegiatan ini dipusatkan di salah satu stadion sepak bola di Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan dalam Festival Bandung Ulin di antaranya permainan tradisional Perepet Jengkol, Egrang, dan sebagainya. Berbagai macam permainan tradisional tersebut dikenalkan secara masif pada anak-anak, dan selama pelaksanaaan festival tersebut diwajibkan hanya menggunakan bahasa Sunda.
Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Suryana, yang menyampaikan tentang Eksistensi Pemerintah Kabupaten Garut dalam Pengembangan Bahasa Daerah. Selain itu, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan harapan sekaligus ketertarikannya untuk dapat menghadiri kegiatan FTBIN berikutnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, dalam laporannya memaparkan, “Program RBD merupakan salah satu program pelindungan bahasa daerah yang bertujuan untuk menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan masyarakat tuturnya dan juga untuk meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah. Pewarisan bahasa dan sastra daerah mutlak dilakukan, terutama kepada para generasi kiwari/generasi milenial agar mereka tidak tercabut dari akar budaya bangsa yang begitu luhur.”
Provinsi Jawa Barat telah termasuk salah satu penyumbang peserta kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) terbanyak. Tahun 2023 sejumlah 5,1 juta orang peserta mengikuti FTBI di Jawa Barat. Selain itu, Provinsi Jawa Barat sempat menjadi juara umum dalam kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) Tahun 2022.
“Harapan kami semoga program RBD ini mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan di daerah. Sinergisitas yang harmonis akan mampu mewujudkan upaya pewarisan bahasa, sastra, dan budaya yang akan turut membentuk karakter dan budi pekerti generasi muda yang sesuai dengan identitas keindonesiaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dalam harmoni bangsa yang tangguh,” tutup Herawati.
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu UPT Badan Bahasa yang turut berperan dalam memastikan keberlangsungan keberadaan bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat. Tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Jawa Barat. Rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan implementasi kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah.
Rapat koordinasi ini akan menjadi awal terselenggaranya rangkaian kegiatan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat merupakan perwujudan kecintaan terhadap bahasa dan sastra daerah sekaligus sebagai upaya pemertahanan bahasa dan sastra daerah di lingkungan masyarakat penuturnya. (Tim Badan Bahasa / Editor: Stephanie W., Denty A., Azis P)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#RevitalisasiBahasaDaerah
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 80/sipers/A6/III/2024
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1855 kali
Editor :
Dilihat 1855 kali