Kemendikbudristek Bersama Pemprov Kalteng Berkomitmen Teruskan Implementasi Gerakan Merdeka Belajar  21 Maret 2024  ← Back



Palangka Raya, 21 Maret 2024
— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) terus berupaya meningkatkan implementasi Gerakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan seluruh Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, Ditjen GTK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melanjutkan Gerakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Maksud kedatangan kami ke Kalimantan Tengah adalah melihat implementasi semua kebijakan Merdeka Belajar di sini. Kami sudah bertemu dengan para Guru Penggerak, Guru Hononer, Tenaga Pendidik, Kepala Dinas Pendidikan, dan warga di Satuan Pendidikan untuk mendengarkan berbagai masukan tentang kebijakan implementasi kebijakan Merdeka Belajar kedepan," ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani, saat audiensi dengan Pemprov Kalimantan Tengah, Rabu (20/3).

Nunuk mengapresiasi kinerja Pemprov Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya atas dukungannya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Ia menilai dukungan tersebut sudah sangat optimal dan ke depannya diperlukan kolaborasi kembali untuk mewujudkan Pelajar Pancasila di satuan pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Salah satunya yang kami dorong adalah pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kami melihat Kalimantan Tengah memiliki banyak guru-guru hebat, mulai dari calon Guru Penggerak maupun yang sudah lolos menjadi Guru Penggerak," ujar Nunuk.

Selanjutnya, Nunuk menyebut bahwa saat ini jumlah guru di Indonesia berjumlah kurang lebih 2,9 juta, namun yang bisa mengikuti pendidikan hanya 60 ribu dengan calon yang berjumlah sekitar 100 ribu. "Guru yang sudah menjadi Guru Penggerak telah menempuh pendidikan dan dibekali dengan kompetensi yang mumpuni diangkat menjadi Kepala Sekolah. Oleh karena itu, kami perlu dukungan dari Pemprov Kalimantan Tengah untuk mewujudkan pengangkatan tersebut," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin, mengungkapkan bahwa Pemprov Kalimantan Tengah sangat mendukung kebijakan Gerakan Merdeka Belajar dan berkomitmen menindaklanjuti aspirasi Dirjen GTK soal pengangkatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

"Tentunya pengangkatan tersebut sejalan dengan visi misi Gubernur dalam rangka mencerdaskan warga Kalimantan Tengah. Kami sudah menerima data yang sudah disampaikan oleh Dirjen GTK, bahwa ada 108 Guru Penggerak akan ditindaklanjuti untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah maupun Pengawas Sekolah," ucap Nuryakin.
 
Nuryakin menambahkan, pengangkatan tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang tersedia di Provinsi Kalimantan Tengah. "Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mewujudkan pengangkatan tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah aturan yang berlaku. Serta memberikan prioritas seleksi dan pengangkatan kepada para Guru Penggerak," ucapnya.

Selain itu, Penjabat (Pj.) Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengapresiasi kunjungan kerja Dirjen GTK Kemendikbudristek ke Kota Palangka Raya. "Atas nama Pemkot Palangka Raya kami siap mendukung dan mendorong kebijakan Merdeka Belajar, khususnya pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kami akan memberdayakan Guru Penggerak guna mewujudkan percepatan pada sektor pendidikan di Palangka Raya," imbuh Hera.

Hera berharap, Kemendikbudristek terus menghadirkan program-program yang inovatif bagi sektor pendidikan di Indonesia. "Pemkot terus berupaya untuk menjadikan Palangka Raya sebagai kota pendidikan yang unggul, cerdas, inovatif, dan profesional di masa mendatang. Untuk itu, kami menyambut baik dan mendukung seluruh program-program yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek," tegas Hera.

Audiensi ini merupakan agenda Dirjen GTK Kemendikbudristek dalam rangka advokasi program prioritas Ditjen GTK di Provinisi Kalimantan Tengah. Audiensi ini berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh sejumlah pihak perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), dan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BGP Provinsi Kalimantan Tengah, I Ketut Sukajaya, menjelaskan bahwa fungsi dari BGP adalah mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan. Selain itu juga menjalankan program prioritas Kemendikbudristek, khususnya Ditjen GTK yaitu terkait Guru Penggerak. BGP terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi yang memiliki sumber daya guru tersebut. Kami melakukan sosialisasi dan pendekatan agar Kepala Dinas Pendidikan mampu mendorong para guru mereka untuk mengikuti seleksi Pendidikan Guru Penggerak.

“Tahun 2023 BGP Provinsi Kalimantan Tengah telah banyak mengalami kemajuan dan pencapaian dalam fasilitas pendidikan dan pelatihan Guru Penggerak. Kami menghadirkan para pengajar praktik untuk membekali peserta Pendidikan Guru Penggerak dalam meningkatkan kompetensi profesional maupun karakter,” ujar Ketut.

Selanjutnya, Ketut menegaskan bahwa Guru Penggerak memang disiapkan untuk menjadi pemimpin pembelajaran di satuan pendidikan. “Sejauh ini di Provinsi Kalimantan Tengah sudah ada 76 Kepala Sekolah dari lulusan Guru Penggerak, bahkan pada 5 Februari lalu Gubernur telah melantik sejumlah 18 Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan 14 Guru Penggerak menjadi pengawas sekolah pada jenjang SMA, SMK, dan SLB sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi,” tutup Ketut. (Destian / Editor: Tim GTK, Denty A., Azis P.)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#GuruPenggerak

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 83/sipers/A6/III/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1198 kali