Kemendikbudristek Dorong Gotong Royong Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan  06 Maret 2024  ← Back



Jakarta, 5 Maret 2024
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) hadir untuk mendorong berbagai pihak dalam menuntaskan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Permendikbudristek PPKSP mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan atau TPPK yang terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah atau orang tua. Serta, pemerintah daerah provinsi, kab/kota membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dari unsur dinas pendidikan, perwakilan dinas di bidang sosial, perlindungan anak, dan organisasi/bidang profesi yang terkait anak.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengakui bahwa banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. “Berbagai masalah kekerasan di satuan pendidikan tidak bisa kita hadapi sendiri. Perjalanan panjang untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan memerlukan kepedulian yang tinggi dan gotong royong dari semua pihak,” ujar Nadiem dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Solusi Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, Selasa (5/3).

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan, khususnya perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga pendidikan.  
 
Dalam menyukseskan implementasi Permendikbudristek PPKSP, Kemendikbudristek berkolaborasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas. Kolaborasi tersebut terangkum ke dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun  2023 lalu.

Salah satu mandat dari peraturan ini adalah satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sedangkan Pemerintah Daerah harus membentuk satuan tugas (Satgas). “Untuk memantau jumlah TPPK dan Satgas yang sudah dibentuk, kami memiliki portal PPKSP yang digunakan oleh TPPK maupun Satgas melaporkan anggotanya dan dapat dicek secara berkala,” ucap Suharti.

Hingga hari ini, sebanyak 361.153 TPPK telah dibentuk di satuan pendidikan dari total keseluruhan 432.399 jumlah satuan pendidikan, dengan capaian untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB mencapai 94% dan jenjang PAUD serta Kesetaraan sebesar 72% dengan target pada Agustus 2024 mencapai 100%. Sebanyak 18 satgas telah terbentuk di tingkat provinsi dari 38 Provinsi, dan sebanyak 296 satgas di tingkat kabupaten/kota dari 514 kab/kota di Indonesia. “Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Ibu dan Bapak yang sangat progresif dalam mengimplementasikan peraturan ini. Kemendikbudristek sesuai tugas dan fungsinya juga terus berkomitmen menggalakkan berbagai langkah, kebijakan, dan program pencegahan dan penanganan kekerasan,” imbuhnya.

Sejak peraturan ini diterbitkan, Kemendikbudristek telah mengeluarkan dokumen turunan Permendikbud Ristek PPKSP berupa Petunjuk Teknis untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, TPPK, Satuan Tugas, serta publik dalam mengimplementasikan PPKSP. Selanjutnya, untuk peningkatan kapasitas PPKSP, Kemendikbud Ristek sejak bulan Oktober tahun 2023 telah mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK, serta komunitas di 3 region wilayah di seluruh Indonesia.

Selain itu, berbagai modul yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk melakukan peningkatan kapasitas secara mandiri juga telah disediakan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Seperti modul PPKSP, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, Pencegahan Kekerasan Seksual, serta Disiplin Positif. Berbagai informasi dan materi edukasi terkait PPKSP lainnya juga dapat diakses melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

“Ke depan, kami berharap berbagai inisiatif dan alat-alat pendukung baik yang sudah disiapkan oleh Kemendikbudristek ataupun pihak terkait lainnya dapat disosialisasikan, disebarluaskan, dan dimanfaatkan dengan optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.  Kami ingin mengajak semua pihak untuk saling bergotong royong dalam mengawal dan mengawasi implementasi aturan ini guna mewujudkan satuan pendidikan inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua,” pungkasnya. (Denty / Editor: Tim Puspeka, Azis P.)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#CerdasBerkarakter
#PencegahanPenangananKekerasan

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 56/sipers/A6/III/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1580 kali