Kemendikbudristek Luncurkan Modul Pelatihan Berjenjang Pendidikan Inklusif 22 Maret 2024 ← Back
Jakarta, 21 Maret 2024 — Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru untuk memenuhi hak setiap murid mendapat layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program pelatihan berjenjang tentang Pendidikan Inklusif pada Kamis (21/3). Pelatihan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk modul tingkat dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah/penilik di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, dalam sambutannya mengatakan bahwa program pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang bagi guru terkait pendidikan inklusif ini, merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek mendorong sekolah agar dapat menjadi "safe house", atau ekosistem yang mampu melindungi, merawat, dan menjaga keragaman di lingkungan pendidikan.
“Dalam pendidikan kita harus betul-betul mengenal anak kita seperti apa, sehingga tumbuh kembangnya harus kita sesuaikan dengan kodrat dan fitrah penciptaan dari sang maha kuasa. Ini adalah filosofi berpihak pada anak, dan filosofi inilah yang menjadi roh dari setiap Merdeka Belajar sejak episode 1 sampai saat ini sudah memasuki episode ke-26,” ujar Iwan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ekosistem pendidikan terus melakukan kerja kolaborasi, mengambil peran serta, untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Termasuk menguatkan peran Pemerintah Daerah agar membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang bukan saja di tingkat provinsi tapi juga kabupaten/kota, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
Pendidikan dan pelatihan berjenjang untuk guru ini dibagi atas tiga tingkatan, yaitu: tingkat dasar, tingkat lanjut, dan tingkat mahir. Modul tingkat dasar terdiri dari beberapa topik, di antaranya Keberagaman Peserta Didik, Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik, serta Kolaborasi untuk Lingkungan Belajar yang Aman, Ramah, dan Menyenangkan.
Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Endang Budi Karya, mengapresiasi komitmen Kemendikbudristek dalam memprioritaskan perwujudan pendidikan inklusif melalui peluncuran modul pelatihan ini. “Dengan pendidikan yang tepat, potensi yang dimiliki para peserta didik berkebutuhan khusus dapat berkembang secara optimal. Untuk itu, OASE KIM mendukung secara penuh program prioritas pendidikan inklusif ini,” ungkap Endang.
Lebih lanjut, Endang menyampaikan, “Besar harapan kami agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat semakin menguat dalam menciptakan lingkungan belajar yang merayakan keberagaman bagi peserta didik. Mari terus perkuat gotong royong kita dalam melahirkan pelajar pancasila melalui perwujudan pendidikan inklusif bagi semua anak di seluruh Indonesia.”
Guru diharapkan dapat menyelesaikan pelatihan berjenjang tingkat dasar sehingga dapat mewujudkan kesiapan dan kecakapan dalam memberikan layanan pendidikan yang menghargai keragaman. Dengan diluncurkannya inovasi bagi pendidikan inklusif ini, Kemendikbudristek berharap semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan kecakapan para pendidik yang mampu memberikan layanan secara inklusif dan berkualitas, sesuai dengan tujuan modul pelatihan ini. (Penulis: Tim PDM, Stephanie / Editor: Denty, Azis)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#SemuaSetara
#PendidikanInklusif
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 84/sipers/A6/III/2024
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3697 kali
Editor :
Dilihat 3697 kali