Rakor Pengelolaan Perpustakaan Di Lingkungan Kemendikbudristek Menghasilkan 16 Butir Rekomendasi 26 Maret 2024 ← Back
Jakarta, Kemendikbudristek – Rapat Koordinasi (Rakor) Perpustakaan Di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 telah sukses diselenggarakan oleh Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) yang berlangsung di Jakarta, pada Senin (25/3) dan menghasilkan 16 butir rekomendasi.
Rakor Perpustakaan Di Lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024 diikuti oleh perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek dengan total 200 peserta, dengan rincian perwakilan Perpustakaan Khusus sebanyak 89 peserta, dan Perpustakaan PTN sebanyak 111 peserta.
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Anang Ristanto, menyampaikan apresiasinya kepada para peserta Rakor yang telah sukses menghasilkan 16 butir rekomendasi. “Saya yakin bahwa hasil Rakor ini ke depannya akan membuat perpustakaan di lingkungan Kemendikbudristek akan lebih baik dengan beberapa rekomendasi yang sudah disepakati,” ujar Anang.
Lebih lanjut terkait hasil rekomendasi tersebut, Anang mengatakan bahwa akan terus mendorong untuk terwujudnya hasil rekomendasi dalam Rakor Perpustakaan Di Lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024.
“Beberapa hasil kesepakatan dalam rekomendasi tersebut, di antaranya yang pertama peningkatan koordinasi komunikasi antar perpustakaan; Kedua, pengembangan strategi dan program pengembangan perpustakaan yang efektif dan efisien dan juga peningkatan kualitas layanan perpustakaan kepada pemustaka.”
“Selain itu, juga ada terkait dengan tata kelola baik itu sumber daya manusia (SDM), lalu terkait dengan anggaran dan juga dari sisi tugas dan fungsi (tusi), memang ada beberapa tusi di UPT yang dulunya ada sekarang tidak ada itu perlu juga didorong ke depan agar muncul kembali, dan di samping itu juga klasterisasi terhadap perpustakaan,” tambah Plh. Kepala BKHM.
Anang turut berharap bahwa hasil rekomendasi dari Rakor Perpustakaan Di Lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya. “Rekomendasi pengelolaan perpustakaan yang telah disusun oleh Ibu Bapak semuanya, tentu nanti akan kami sampaikan dan kami bahas dengan pimpinan agar rekomendasi-rekomendasi yang telah kita hasilkan bersama ini bisa kami wujudukan,” pungkas Anang.
Rakor Perpustakaan Di Lingkungan Kemendikbudristek tahun 2024 telah menghasilkan 16 butir rekomendasi, dengan rincian Perpustakaan Khusus menghasilkan 7 butir rekomendasi, antara lain: 1) Mendorong seluruh perpustakaan UPT Kemendikbudristek untuk terakreditasi; 2) Mendorong Kemendikbudristek untuk memunculkan kembali tugas fungsi perpustakaan di Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Pelestarian Kebudayaan, dan UPT lainnya yang tidak memiliki tusi perpustakaan; 3) Mendorong pimpinan Satket/UPT memberikan dukungan dalam pengelolaan perpustakaan, khususnya dalam penganggaran dan pengajuan akreditasi perpustakaan; 4) Merekomendasikan peta jabatan JFT pustakawan di UPT dan mendorong tenaga perpustakaan UPT untuk mengajukan JFT Pustakawan; 5) Mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan program literasi perpustakaan dengan penyediaan koleksi perpustakaan sesuai dengan jenis perpustakaannya; 6) Meningkatkan kualitas SDM perpustakaan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), baik yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kemendikbudristek maupun Lembaga lain; dan 7) Mendorong Pengajuan ISBN agar dipermudah.
Sedangakan Rekomendasi Perpustakaan Perguruan Tinggi, antara lain: 1) Merekomendasikan peta jabatan pustakawan utama di perguruan tinggi akademik dan jabatan pustakawan madya di perguruan tinggi vokasi dengan memperhatikan jenjang karir pustakawan; 2) Merekomendasikan akreditasi perpustakaan perguruan tinggi berbasis klasterisasi dan menerbitkan surat edaran resmi untuk mendorong akreditasi di Perguruan Tinggi; 3) Merekomendasikan akreditasi perpustakaan sebagai bagian instrumen penilaian akreditasi Perguruan Tinggi dan program studi; 4) Merekomendasikan program perpustakaan sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan penguatan regulasi terkait ketersediaan anggaran untuk perpustakaan perguruan tinggi; 5) Mendorong status kelembagaan perpustakaan Perguruan Tinggi agar menjadi Unit Pendukung Akademik (UPA) dan Kepala Perpustakaan sebagai anggota senat; 6) Mendorong Perpustakaan Nasional melanggan sumber pembelajaran sesuai kebutuhan Perguruan Tinggi dengan mengadakan survei kebutuhan; 7) Mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan program literasi infomasi di Perguruan Tinggi secara berkesinambungan; 8) Mendorong Kemendikbudristek untuk melanggan e-resources secara konsorsium dan penyediaan fasilitas research tools di perpustakaan; dan 9) Mendorong peningkatan kerja sama antar perpustakaan Perguruan Tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Sumber :
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 2413 kali
Editor :
Dilihat 2413 kali