Implementasi Penganggaran Dana BOS dan Praktik Baik Penanganan PPKSP di Satuan Pendidikan  06 April 2024  ← Back



Jakarta, 6 April 2024
— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki tugas dan fungsi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di satuan pendidikan tanpa kekerasan. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan agar dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan maksimal.

“Implementasi dari peraturan tersebut kami sampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 87% satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu, tercatat sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota yang telah membentuk Satgas PPKSP,” ungkap Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis, (4/4).

Rusprita menambahkan, Puspeka juga telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para anggota TPPK atau PPKSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perangkat yang sudah tersedia antara lain adalah Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan PPKSP dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, khususnya topik bhinneka tunggal ika.

Selain dua perangkat tersebut, materi lainnya juga telah tersedia dalam bentuk modul. Materi modul tersebut kini telah disematkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui pelatihan mandiri topik 91. Selanjutnya, dalam PMM tersebut juga terdapat modul lain seperti Disiplin Positif, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, dan Bahan Ajar Kekerasan Seksual. “Semua materi edukasi yang telah disediakan sejatinya untuk mendorong 100% pembentukan Satgas PPKSP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024, serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa kekerasan,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, mengatakan bahwa Kemendagri terus berkomitmen mendukung dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023. Komitmen yang terbentuk adalah melalui dua Nota Kesepahaman (MoU) tentang implementasi program Merdeka Belajar di daerah. Melalui MoU tersebut juga untuk menguatkan penganggaran terkait PPKSP pada satuan pendidikan di daerah.

“Sesuai dengan ruang lingkup MoU, bagaimana kita mampu untuk membangun sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan. Tentunya kami berharap pada pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Suharyanto.

Suharyanto menyebut, Kemendagri juga telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemda supaya membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di satuan pendidikannya masing-masing. Surat tersebut bukan hanya untuk mendorong terbentuknya satgas, namun juga meminta pada pemda agar memaksimalkan tugas dan fungsi dari satgas melalui penganggaran dan pembelajaran perangkat edukasi yang telah tersedia.

“PPKSP telah menjadi program prioritas bagi Kemendagri dalam rangka mendukung dan menyelesaikan isu kekerasan di satuan pendidikan Indonesia. Tentunya perlu kolaborasi dan komitmen bersama untuk melakukan konsistensi penanganan tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam mewujudkan layanan pendidikan yang efektif di satuan pendidikan, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek, Praptono, menegaskan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PPKSP. Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah mereformasi pendanaan pendidikan melalui Dana BOS, yang salah satunya adalah memberikan fleksibiltas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan dana tersebut baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Saat ini, mayoritas satuan pendidikan menjadikan Dana BOS menjadi sumber utama pendanaan pendidikan. Kondisi tersebut juga dapat dimaknai bahwa Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pendanaan dalam menjalankan dan mendukung proses transformasi pendidikan, yang salah satunya adalah penanganan PPKSP,” ucap Praptono.

Praptono menuturkan, contoh komponen penggunaan Dana BOS yang dapat mendukung PPKSP antara lain adalah pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi satuan pendidikan, serta pengembangan profesi PTK. “PPKSP merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek. Mari kita kawal bersama pemanfaatan Dana BOS yang tepat guna untuk mewujudkan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan,” imbuhnya.

Salah satu praktik baik penanganan PPKSP di satuan pendidikan turut diceritakan oleh Kepala SMP Negeri 1 Bintan Kepulauan Riau, Sri Lestari. Sri mengungkapkan, praktik baik penanganan PPKSP di sekolahnya adalah melakukan kegiatan “ONEM”, yaitu pengaplikasian nilai-nilai karakter Optimis, Nasionalis, Empati, dan Mandiri. Selain itu, adanya aksi bimbingan konseling (BK) dengan kegiatan Kawal Siswa Sampai Tuntas (KASIPATAS), dan melakukan sosialisasi PPKSP kepada warga satuan pendidikan oleh TPPK bersama siswa.

“Untuk penguatan yang berkaitan dengan kekerasan, psikologi, dan karakter kami juga melibatkan pihak RSUD Kab Bintan, USPIKA, LSM Berlian, dan Dinas Pendidikan setempat. Selain itu, untuk lebih menguatkan penanganan PPKSP, kami juga melibatkan orang tua untuk menjadi pendamping bagi siswa,” ucap Sri.

Sementara itu, dalam sektor penganggaran, sekolahnya telah memaksimalkan Dana BOSP untuk kegiatan TPPK. Penggunaan Dana BOSP tersebut antara lain digunakan untuk mencetak media publikasi yang berkaitan dengan kegiatan TPPK, membayar honor narasumber yang mendukung kegiatan TPPK, dan membeli kelengkapan administrasi kegiatan TPPK.

“Semoga dengan praktik baik yang sudah kami lakukan dapat menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya di Indonesia. Mari kita bersama mendampingi peserta didik agar menggapai cita-cita dengan penuh impian yang sesuai harapan,” tutup Sri. (Destian / Editor: Denty A., Azis)


Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#MerdekaDariKekerasan

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 107/sipers/A6/IV/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1678 kali