Bimtek dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian 2024, Tingkatkan Kompetensi Seniman   29 Mei 2024  ← Back



Pangkalpinang, 29 Mei 2024 –
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan di bawah naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian skema Musisi, Penyanyi Solo, dan Pengajar Musik.

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian ini dilaksanakan pada tanggal 27 – 31 Mei 2024 di Kota Pangkalpinang dengan menargetkan seniman yang bergelut pada seni musik baik tradisional maupun modern. Dalam pelaksanaannya, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Bimbingan teknis dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga kebudayaan sebagai penunjang dalam kesiapan pengelolaan, pengemasan, dan penggalian kebudayaan khususnya dalam bidang kesenian. Hal ini didukung dengan pelaksanaan sertifikasi kepada pelaku seni untuk memiliki sertifikat kompetensi yang bisa digunakan dalam menunjang profesinya.

Kegiatan bimbingan teknis dan sertifikasi ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga dan lembaga kebudayaan.

Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, dalam acara pembukaan menyampaikan bahwa acara ini menjadi langkah awal dalam meningkatkan kompetensi para seniman agar memiliki daya saing di antara pelaku budaya lainnya. “Dengan adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun ekosistem kebudayaan yang baik. Apalagi keanekaragaman budaya di Indonesia tidak kalah dengan negara lain,” ujarnya di Kota Pangkalpinang, Senin (27/5).

Restu Gunawan berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak bersama untuk memajukan kebudayaan mengingat SDM Kebudayaan merupakan motor penggerak untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Bidang Kesenian di Kota Pangkalpinang menyasar seniman khususnya seni musik. Bidang ini dipilih karena di kota ini banyak seniman yang menggeluti alat musik dambus yang menjadi ciri khas daerah Melayu Bangka. Selain itu, pengajar musik juga sudah masuk ke sekolah-sekolah sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memungkinkan mereka mendapat sertifikat kompetensi atas keahliannya.

Bimbingan teknis dan sertifikasi kali ini diikuti oleh 50 peserta dengan rincian 21 orang skema Pengajar Musik, 15 orang skema Penyanyi Solo, 9 orang skema Musisi Tradisional, dan 5 orang skema Musisi Modern. Peserta dijaring dari forum dan sanggar yang ada di Kota Pangkalpinang. Mereka merupakan pelaku budaya yang sudah sering melakukan pertunjukan musik dan mengikuti kegiatan berskala lokal maupun nasional. Bahkan beberapa merupakan alumni Gita Bahana Nusantara (GBN).

Kegiatan ini diisi oleh para pakar yang ahli di bidangnya. Untuk bimbingan teknis, narasumber berasal dari praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang seni musik yaitu Jhonny W. Maukar yang membahas tentang Perlindungan Hak Pelaku Musik dan Menilai Kontrak Kerja. Lalu, materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta bagi Musisi, disampaikan oleh Dr. Mila Rahmawati, S.E., M.M, selaku narasumber penyanyi solo, Dhany Yusifa W., S.Sn., M.Pd., selaku narasumber pengajar musik, dan Dedy Rinaldi, S.Sos, M.Pd, selaku narasumber Musisi. Para narasumber menyampaikan materi berdasarkan modul dan unit kompetensi yang sudah disusun dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Pangkalpinang ini berlangsung di beberapa tempat/kelas sesuai skema sertifikasi, yaitu Hotel Cordela Pangkalpinang, Aula Disdikbud, Aula Kecamatan Girimaya, dan Aula Disperkim. Bimbingan teknis dilakukan dalam waktu tiga hari pembelajaran di dalam kelas dan dua hari proses sertifikasi yang dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik Indonesia.



Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 212/sipers/A6/V/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1514 kali