Kemendikbudristek Tempati Posisi Ketiga dalam Pengelolaan Kearsipan 29 Mei 2024 ← Back
Jakarta, Kemendikbudristek – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil menempati peringkat ketiga dengan kategori AA “Sangat Memuaskan” dalam pengelolaan kearsipan yang diputuskan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Keputusan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengacu pada peraturan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 419 Tahun 2023.
“Alhamdulillah ada berita baik bahwa Kemendikbudristek menempati peringkat III dari hasil pengawasan kearsipan 2024. Terima kasih utk dukungan Bapak dan Ibu semua yang mengkoordinasikan sistem kearsipan kita,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Salah satu tugas Sekretariat Jenderal (Setjen), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, salah satu fungsi yang diselenggarakan Setjen adalah pembinaan kearsipan.
Tujuan dari penataan atau pengelolaan arsip antara lain agar arsip terpelihara dengan baik, teratur, dan aman; bisa dengan mudah ditemukan kembali dengan cepat dan tepat jika dibutuhkan; serta terhidar dari pemborosan tenaga dan waktu dalam kegiatan pencarian atas arsip yang dibutuhkan.*** (Penulis: Denty A)
Sumber :
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1054 kali
Editor :
Dilihat 1054 kali