Kurikulum Merdeka: Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan secara Berkeadilan 27 Mei 2024 ← Back
Jakarta, 27 Mei 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang: “Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah” sebagai payung hukum kebijakan Merdeka Belajar dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang berkeadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, pada forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), di Jakarta, Senin (27/5).
Mengangkat tema “Kurikulum Merdeka untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran”, forum ini bertujuan mengajak seluruh humas pemerintah yang tergabung dalam Bakohumas untuk sama-sama menyosialisasikan kebijakan implementasi Kurikulum Merdeka kepada masyarakat yang lebih luas sehingga tujuan pendidikan yang berkualitas dapat terwujud.
“Dalam pelaksanaan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, tentunya membutuhkan dukungan penuh dari Kementerian dan Lembaga, sehingga pembelajaran berkualitas melalui Kurikulum Merdeka dapat dilaksanakan dengan baik pada seluruh satuan pendidikan di Indonesia,” tutur Suharti.
Selanjutnya, Suharti menambahkan bahwa diterbitkannya Permendikbudristek tersebut turut melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui Akreditasi Sekolah dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Hasyim Gautama, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa saat ini pendidikan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Seperti adanya learning loss sebagai dampak adanya pandemi COVID-19. Oleh karena itu perlu adanya sistem pendidikan di Indonesia yang responsif terhadap perubahan zaman dan lebih relevan dengan kebutuhan siswa.
“Adanya Kurikulum Merdeka merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia yang selama ini dipandang kurang responsif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.
Hasyim juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Programme for International Student Assessment (PISA), hanya sekitar 30 persen peserta didik di Indonesia yang memenuhi kompetensi membaca dan matematika minimal. Ia menambahkan, penerapan Kurikulum Merdeka melalui penerapan Asesmen Nasional yang berfokus pada peningkatan literasi dan numerasi peserta didik merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi bersama.
Kegiatan Forum Tematik Bakohumas ini diikuti oleh 54 peserta yang berasal dari humas Kementerian dan Lembaga. Turut hadir sebagai pembicara yaitu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo; Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto; serta Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka adalah salah satu alat bantu utama untuk melakukan transformasi pendidikan dan mewujudkan sekolah yang dicita-citakan. Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid.
“Dengan fokus pada materi esensial dan struktur yang fleksibel, Kurikulum Merdeka memudahkan guru melakukan pembelajaran terdiferensiasi, mengasah bakat dan minat, serta menumbuhkan karakter murid secara lebih menyeluruh,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto, menyampaikan gotong royong dan kolaborasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka. “Penerapan Kurikulum Merdeka menggerakkan sekolah untuk bertransformasi. Jadi ini harus dilakukan gotong royong dari berbagai pihak. Tidak hanya sekolah, tetapi juga guru, tenaga pendidik serta seluruh peserta didik didorong untuk mengembangkan kemampuan belajar mereka,” ujar Aswin.
Selanjutnya, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Putra Asga Elevri, menuturkan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya mengoptimalkan pemerataan akses layanan pendidikan terutama untuk kawasan 3T (terdepan, terluar, tertinggal) melalui program Awan Penggerak yang memudahkan guru di daerah yang tidak memiliki koneksi internet stabil untuk mengakses perangkat ajar secara luring.
“Kurikulum Merdeka ini bisa diterapkan di manapun dan bagaimanapun kondisinya. Bahkan di daerah 3T, Kurikulum Merdeka dapat tetap diterapkan dengan segala kekhasannya,” pungkasnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 201/sipers/A6/V/2024
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 2759 kali
Editor :
Dilihat 2759 kali