Transformasi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Upayakan Keseimbangan Kebutuhan Guru Berkualitas 16 Mei 2024 ← Back
Tanjungpinang, 16 Mei 2024 -- Jumlah guru yang pensiun di Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai 70 ribu guru. Angka itu tak sebanding dengan jumlah guru yang telah lulus pendidikan profesi guru dari tahun 2009 hingga 2021 yakni 30.898 guru yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tahun ini kekosongan guru secara nasional mencapai 150.095 guru yang terdiri dari 140.845 guru negeri dan 9.250 guru swasta.
Melihat hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan untuk mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang. Para lulusan PPG prajabatan akan mendapatkan afirmasi 100 persen untuk dapat memenuhi kriteria menjadi guru aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan, transformasi PPG prajabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan memastikan lulusan PPG prajabatan direkrut menjadi guru. Calon guru, kata dia, harus melalui PPG terlebih dahulu sehingga induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG. Program praktik lapangan PPG prajabatan juga memiliki relevansi yang kuat karena dilakukan di sekolah tempat mengajar guru pemula tersebut akan ditempatkan.
"Semua pemangku kepentingan bertanggung jawab. Saat ini PPG masih dibiayai melalui LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), arah ke depan bisa biaya mandiri, bisa dibiayai dari yayasan, dan sebagainya," ungkap Dirjen GTK Nunuk pada acara Kuliah Umum Arah Kebijakan Kemendikbudristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Kepulauan Riau, Rabu, (15/5).
Pemenuhan kebutuhan guru di Indonesia bisa melalui seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diperuntukkan bagi guru honorer dan melalui PPG prajabatan untuk menggantikan guru yang pensiun. "Jadi tidak ada lagi yang beririsan atau mengambil porsi guru-guru dalam jabatan yang sekarang masih honor," tegas Dirjen GTK Nunuk.
Transformasi PPG model baru ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan. Selain itu juga menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan. Dan terakhir sebagai upaya menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti menyampaikan, komitmen UMRAH yang selalu siap menyelenggarakan program PPG dan meningkatkannya agar lebih baik. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan UMRAH harus mengambil tanggung jawab itu untuk membantu pemerintah melahirkan guru-guru yang profesional untuk menyiapkan generasi emas 2045 dan kejayaan Indonesia di masa mendatang," tutupnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Melihat hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan untuk mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang. Para lulusan PPG prajabatan akan mendapatkan afirmasi 100 persen untuk dapat memenuhi kriteria menjadi guru aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan, transformasi PPG prajabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan memastikan lulusan PPG prajabatan direkrut menjadi guru. Calon guru, kata dia, harus melalui PPG terlebih dahulu sehingga induksi guru pemula terintegrasi dengan PPG. Program praktik lapangan PPG prajabatan juga memiliki relevansi yang kuat karena dilakukan di sekolah tempat mengajar guru pemula tersebut akan ditempatkan.
"Semua pemangku kepentingan bertanggung jawab. Saat ini PPG masih dibiayai melalui LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), arah ke depan bisa biaya mandiri, bisa dibiayai dari yayasan, dan sebagainya," ungkap Dirjen GTK Nunuk pada acara Kuliah Umum Arah Kebijakan Kemendikbudristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Kepulauan Riau, Rabu, (15/5).
Pemenuhan kebutuhan guru di Indonesia bisa melalui seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diperuntukkan bagi guru honorer dan melalui PPG prajabatan untuk menggantikan guru yang pensiun. "Jadi tidak ada lagi yang beririsan atau mengambil porsi guru-guru dalam jabatan yang sekarang masih honor," tegas Dirjen GTK Nunuk.
Transformasi PPG model baru ini merupakan upaya dalam mewujudkan visi menjadikan profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan. Selain itu juga menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan. Dan terakhir sebagai upaya menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UMRAH, Agung Dhamar Syakti menyampaikan, komitmen UMRAH yang selalu siap menyelenggarakan program PPG dan meningkatkannya agar lebih baik. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan UMRAH harus mengambil tanggung jawab itu untuk membantu pemerintah melahirkan guru-guru yang profesional untuk menyiapkan generasi emas 2045 dan kejayaan Indonesia di masa mendatang," tutupnya.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 181/sipers/A6/V/2024
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 847 kali
Editor :
Dilihat 847 kali