Direktorat SMA Gandeng Pemerintah Daerah Gelar Lokakarya Kebijakan AN dan Sulingjar 2024  14 Juni 2024  ← Back



Jakarta, 14 Juni 2024 –
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, Direktorat Sekolah Menengah Atas (Dit. SMA), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Lokakarya Kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) 2024. Lokakarya ini berlangsung pada 12 s.d. 15 Juni 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Kegiatan diikuti oleh 151 peserta perwakilan yang terdiri dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; perwakilan Kepala Bidang (Kabid) SMA seluruh provinsi; perwakilan Pengawas SMA/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); perwakilan Kepala Sekolah/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan Kabid SMA kabupaten/kota di Papua.

Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta  untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pendidikan di tingkat daerah dan satuan pendidikan, khususnya pemahaman terhadap Kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) yang menjadi bagian integral dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

“Sekarang menganut prinsip pembelajaran yang berpusat pada murid, yaitu tidak hanya mengejar target kurikulum tapi juga melihat perkembangan hasil belajar siswa, sehingga timbul pembelajaran terdiferensiasi yang terkait erat dengan nilai asesmen. Pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan ini (AN dan Sulingjar) menjadi krusial bagi semua pihak terkait untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien,” ujar Winner di Jakarta, Rabu (12/6).

Survei pemahaman terhadap AN dan Sulingjar telah dilaksanakan pada tahun 2023 dengan hasil yang digambarkan dalam empat kuadran tingkat pemahaman terhadap AN, yaitu kuadran I (paham terhadap AN) dengan nilai 23,79%, kuadran II (miskonsepsi terhadap AN) dengan nilai 73,59%, kuadran III (tidak tahu terhadap AN) dengan nilai 2,45%, dan kuadran IV (tidak yakin tetapi benar) dengan nilai 0,17%.

Berdasarkan data tersebut, hanya 23,79% responden paham terhadap kebijakan AN. Oleh karena itu, tahun ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai target untuk meningkatkan pemahaman terhadap Kebijakan AN dan Sulingjar dari semula 23,79% menjadi 50%.

Sejalan dengan itu, lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan terhadap kebijakan AN dan Sulingjar serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan AN yang dituangkan dalam bentuk rencana tindak lanjut.

Asesmen Nasional memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan data komprehensif yang spesifik tentang mutu pendidikan tiap sekolah. Data didapatkan melalui teknik sampling dengan menggunakan tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Data-data ini digunakan untuk kebutuhan perencanaan berbasis data yang dapat diidentifikasi melalui metode identifikasi, refleksi, dan benahi.

Dalam implementasinya, Winner menekankan pentingnya pengisian AN secara apa adanya, agar satuan pendidikan dapat menemukan akar masalahnya sesuai dengan kenyataan di lapangan sehingga dapat dilakukan perbaikan sesuai kebutuhan.

“Asesmen itu adalah penilaian dan pengukuran, dengan menemukan akar masalahnya kita bisa mencari cara membenahinya. Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk mengisinya secara apa adanya sehingga hasil penilaian ini bisa kita pakai untuk terus memperbaiki secara terus menerus,” terang  Winner.
 
Asesmen Nasional dilaksanakan setiap tahun agar kinerja sistem dipantau secara berkala dan hasil asesmen tersebut digunakan untuk evaluasi diri. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasarkan skor rerata tapi juga perubahan skor atau tren dari satu tahun ke tahun berikutnya. Evaluasi kerja diyakini lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam dan mendorong orientasi pada perbaikan, bukan pada perbandingan antar sekolah atau daerah.

“Tahun ini harus lebih baik dari tahun lalu dan tahun depan harus lebih baik dari tahun ini, sehingga kita bisa berproses untuk maju, itu yang diinginkan dari AN. Apalagi ini sudah tahun keempat, sehingga saya harap kualitas layanan satuan pendidikan kita menjadi lebih baik lagi demi mewujudkan sekolah yang kita cita-citakan,” ungkap Winner.

Kabid SMA Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Ricky Risamasu, menyambut baik undangan Lokakarya Kebijakan Asesmen Nasional dan Sulingjar 2024.

“Kegiatan ini penting karena membantu kami untuk tetap aktif melihat dan mengevaluasi pelaksanaan AN selama ini. Harapannya, ketika kami selesai dari kegiatan ini kami dapat memperbaiki pelaksanaan AN di daerah kami masing-masing dan melanjutkan informasi ini kepada teman-teman yang belum bisa hadir bersama kami saat ini,” kata Ricky.

Ketua MKPS Sulawesi Utara, Fransina Takakobi, turut menambahkan, “Banyak masukan-masukan baik yang akan kami bawa ke daerah untuk mengubah mindset tentang AN. Kedepannya, semoga tujuan dan fungsi AN bisa diimplementasikan ke sekolah-sekolah tanpa ada beban dan sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah semakin kuat.”

Lokakarya Kebijakan Asesmen Nasional dan Sulingjar 2024 dilaksanakan selama empat hari dan diisi dengan tujuh materi utama yaitu, 1) sekolah yang dicita-citakan; 2) pentingnya Asesmen Nasional untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan; 3) kebijakan umum Asesmen Nasional; 4) mekanisme pendataan; 5) kesiapan penyelenggaraan AN; 6) pelaksanaan AN dan pelaporan; dan 7) menyusun rencana tindak lanjut.








Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 243/sipers/A6/VI/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 332 kali