Gotong Royong Lintas Kementerian/Lembaga Tangani Pengaduan PPDB TA 2024/2025  22 Juni 2024  ← Back



Jakarta, 22 Juni 2024 –
Penanganan pengaduan menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berkeadilan. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 menyebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakes informasi dan menerima pelayanan publik dari pemerintah. Hal tersebut meliputi kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Oleh karena itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait. “Misalnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintah,” ucapnya di Jakarta, Jumat (21/6).

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono,  menjelaskan bahwa KPAI telah menerima banyak aduan terkait PPDB, khususnya menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui Jalur Afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. Namun, karena tidak terdaftar dalam data Dana Kegiatan Sekolah (DKS), pelapor mengalami hambatan akses. Selain itu, KPAI juga menerima aduan mengenai pungutan liar dan masalah pemahaman teknis, seperti cara membuat akun dan pemahaman mengenai jalur zonasi.

Aris menambahkan, salah satu rekomendasi KPAI merujuk hasil pengawasan PPDB 2023 untuk tingkat pusat yaitu pentingnya mengkaji terkait batasan batasan umur sesuai aturan yang tercantum pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI), Indira Malik, menyoroti maraknya kasus pelanggaran dalam proses PPDB. Oleh sebab itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Kami berharap agar proses PPDB ini dapat berjalan dengan efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," imbuhnya.

Indira menjelaskan mekanisme pelaporan gratifikasi dapat melalui aplikasi gol.kpk.go.id atau dapat berkonsultasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Indira  menambahkan, "Laporkan dengan maksimum 30 hari kerja, lewat dari itu sesuai dengan undang-undang, Bapak/Ibu tidak mendapat perlindungan."

Kepala Keasistenan Utama VII, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Diah Suryaningrum, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap aduan atau laporan yang diterima. Mekanisme pengaduan mereka meliputi dua jenis  yaitu pengaduan reguler dan reaksi cepat Ombudsman. Untuk laporan masyarakat, ORI harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 30 hari, terutama jika ada indikasi kecurangan dalam PPDB.

“Pihak Ombudsman segera meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, dan melakukan investigasi. Hasilnya adalah laporan akhir pemeriksaan yang diselesaikan dengan cepat, disertai dengan tindakan korektif yang kemudian disampaikan kepada sekolah, dinas terkait, atau kepala daerah untuk ditindaklanjuti,” terang Diah.

Selain itu, Diah juga menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi, tidak hanya kepada penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan, khususnya di daerah yang melaksanakan PPDB.








Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 259/sipers/A6/VI/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 144 kali