Kemendikbudristek dengan Instansi Terkait Ciptakan Pengawasan PPDB TA 2024/2025 yang Makin Baik  21 Juni 2024  ← Back



Jakarta, 21 Juni 2024 ---
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait menyelenggarakan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di Jakarta, Jumat (21/6).

Forum ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda); memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB. Serta mendorong pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga upaya pemerataan akses dan kualitas pendidikan dapat terwujud.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam arahannya mengatakan bahwa upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga dan pemda sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB yang sejalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel. “PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” urainya di Jakarta, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, ia menerangkan, tujuan kebijakan PPDB dengan empat jalur penerimaan ini adalah mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kemudian, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Lalu, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina menyampaikan rujukan aturannya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam penyelenggarannya, pemerintah daerah dapat menyusun aturan atau petunjuk teknis PPDB di setiap daerah dengan mengacu pada regulasi tersebut diatas.

Sama seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB tahun ini pada jenjang SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70%, SMP paling sedikit 50%, dan SMA paling sedikit 50%. Jalur zonasi sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.

Kedua, jalur afirmasi dengan daya tampung paling sedikit 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan dari pemerintah. Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan daya tampung paling banyak 5%. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali ke daerah lain di luar zonasinya.

Keempat, jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Tentang Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Praptono mengatakan, dengan adanya forum bersama ini, setiap instansi menjadi dapat berbagi informasi, strategi, dan praktik baik dalam pengawasan PPDB.

Forum ini dihadiri oleh 120 orang yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yaitu BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota, Inspektorat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi.

Dalam forum ini, turut diadakan sesi gelar wicara dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kementerian dan lembaga. Mereka adalah Chatarina Muliana Girsang (Inspektur Jenderal Kemendikbudristek), Warsito (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK), serta Benjamin Sibarani, Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Bagian Perencanaan yang hadir mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri). Lalu, Aris Adi Leksono (Anggota KPAI), Indira Malik (Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK RI), serta Diah Suryaningrum (Kepala Keasistenan Utama VII, Ombudsman RI).

Para narasumber menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan serta pengawasan PPDB sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel sebagai upaya bersama meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.








Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 254/sipers/A6/VI/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1119 kali