Upaya Kemendibudristek dan Pemangku Kepentingan Dukung Pencegahan dan Penanganan Masalah PPDB  21 Juni 2024  ← Back



Jakarta, 21 Juni 2024 —
Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang transparan, objektif, dan akuntabel merupakan cita-cita bersama yang harus terwujud. Pelaksanaan PPDB yang berkeadilan adalah salah satu cara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan bahwa untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya, sosialisasi tentang regulasi PPDB juga perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB.

“Fasilitasi terhadap pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap Provinsi juga perlu ditingkatkan guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja,” ungkap Chatarina dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (21/6).

Chatarina menambahkan, untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemerintah Daerah. “Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengatakan bahwa Kemenko PMK memandang penting pelaksanaan PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan. Dalam paparannya secara daring, ia menilai diperlukan satuan Satuan Gugus Tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan.

“Kinerja Satgas diharapkan mampu melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orang tua dan peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang sekolah. Satgas juga mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Warsito.

Mengakhiri paparannya, Warsito mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan dari K/L untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB. “Dalam forum bersama pengawasan PPDB ini mari tingkatkan kerja sama yang intensif untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang baik dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas,” pungkasnya.
Selain itu, Kepala Asistenan Utama VII Ombudsman RI, Diah Suryaningrum, mengatakan bahwa pelaksanaan PPDB menjadi pengaduan terbanyak dari tahun 2021. Dalam pengaduan tersebut rata-rata tentang penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, dan penundaan penanganan permasalahan.

“Instrumen pengawasan Ombudsman tahun ini kami sebarkan kepada Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap Provinsi, sehingga kami dapat kesamaan data tentang keluhan pelaksanaan PPDB. Selain itu, kami juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya melakukan penguatan peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pelaksanaan PPDB,” ujar Diah.

Diah menambahkan, selain melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan PPDB, penting juga melakukan pengawasan secara eksternal. “Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dibangun dengan optimal, supaya pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh instansi terlapor. Sehingga hasil tersebut menjadi potret permasalahan yang terjadi di setiap daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” pungkasnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan bahwa KPAI dalam tugas dan fungsinya juga telah melakukan pengawasan dan tindaklanjut pengaduan tentang pendidikan, salah satunya pelaksanaan PPDB.

“Pelaksanaan PPDB yang berasas keadilan akan sejalan dengan prinsip dasar juknis PPDB akan perlindungan anak. Pemenuhan hak pendidikan bagi anak juga menjadi tujuan kami di KPAI untuk mewujudukan anak Indonesia yang sehat dan cerdas,” imbuh Aris.

Permasalahan tentang gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB, turut dijelaskan oleh Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indira Malik. Dalam paparannya ia mengatakan bahwa KPK secara terbuka menerima tentang pengaduan akan tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan PPDB. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPK dilakukan untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB dalam mewujudkan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan.

“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/.Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan,” tutur Indira.

Mengakhiri acara, Sub Koordinator Data, Monitoring, dan Evaluasi Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Bina Bangda Kemendagri, Benjamin Sibarani, memaparkan bahwa Kemendagri telah melakukan dukungan dalam pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2024/2025. Dukungan tersebut antara lain adalah melakukan pembinaan umum dan teknis secara intensif bersama Kementerian terkait untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembelajaran Pendidikan melalui penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) dengan baik.

“Kemendagri juga telah menguatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait persiapan PPDB. Selain itu, kami juga telah mendorong kepada Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” papar Benjamin.

Benjamin menambahkan, Kemendagri juga telah berupaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data SPM dan Raport Pendidikan. “Lebih dari itu, kami juga mendorong daerah supaya menggratiskan sekolah swasta dan negeri, seperti di Kota Tangerang, sejumlah 146 SD dan SMP Sederajat, dan Kota Semarang dengan 41 Sekolah Swasta (7 TK, 21 SD, 20 SMP),” tutupnya.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI        
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 256/sipers/A6/VI/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 777 kali