Bersinergi Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan  26 Juli 2024  ← Back

 
 
Jakarta, 26 Juli 2024 – Untuk memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024 yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Gerak Bersama Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan”. Tema tersebut merupakan turunan dari tema utama peringatan HAN 2024, yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
 
Webinar SMB menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMP, I Nyoman Rudi Kurniawan; Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih; Kepala Sekolah SMA Kristen YPKPM Ambon, Lanny Laturiuw; dan Fasilitator Ibu Penggerak Komunitas Sidina, Adhya Utami Larasati Soetjipto. Webinar ini berlangsung secara daring pada Kamis, 25 Juli 2024, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI.
 
Salah satu program Kemendikbudristek untuk memberikan perlindungan anak di sekolah yaitu Gerakan Sekolah Sehat. Gerakan Sekolah Sehat (GSS) memiliki 5 fokus sehat yang semuanya saling berkaitan, yaitu sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa, dan sehat lingkungan. 
 
Dalam webinar SMB, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur SMP Kemendikbudristek,  I Nyoman Rudi, mengatakan bahwa prinsip Gerakan Sekolah Sehat adalah pembiasaan pola hidup sehat yang dapat dilakukan oleh peserta didik di satuan pendidikan secara sederhana, terus-menerus, berkelanjutan, dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momen yang tepat untuk sekolah melakukan sosialisasi mengenai kesehatan jiwa. Salah satu topik yang dapat dibahas yaitu mengenali dan mengatur emosi serta keterampilan psikososial untuk anak, pemanfaatan internet atau media sosial dan lainnya yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi pada satuan pendidikan.
 
Selain itu, untuk mewujudkan sekolah yang merdeka dari kekerasan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek  Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Dalam permendikbudristek itu diatur bahwa untuk memastikan adanya respons cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah provinsi kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas PPKSP.
 
Nyoman mengatakan, perkembangan pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP serta GSS secara nasional bahwa sampai Juni 2024 telah ada 393.179 atau 91,12 persen satuan pendidikan yang telah membentuk tim PPKSP.  “Saat ini di 27 provinsi telah membentuk satgas, serta sebanyak 396 di kabupaten/kota juga telah membentuk satgas PPKSP. Secara paralel Gerakan Sekolah Sehat melakukan beberapa kegiatan seperti advokasi kepada seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota, serta membina 2.260 dari tingkat PAUD sampai di tingkat SMA, juga SLB, SKB, dan PKBM,” katanya.
 
Menanggapi program Gerakan Sekolah Sehat, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, mengatakan bahwa Gerakan Sekolah Sehat sejalan dengan program Kementerian PPPA, yaitu Satuan Pendidikan Ramah Anak yang salah satu indikatornya adalah sekolah sehat. “Satuan Pendidikan Ramah Anak mengadopsi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang dijadikan satu dalam pedoman Satuan Pendidikan Ramah Anak untuk pembentukan satgas PPKS dan tim PPKS,” ujarnya.
 
Kepala Sekolah SMA Kristen YPKPM Ambon, Lanny Laturiuw, membagikan praktik baik implementasi PPKSP dan Gerakan Sekolah Sehat di sekolah yang dipimpinnya. Pembentukan TPPK dilakukan bekerja sama dengan Yayasan Gasira dan mengundang narasumber untuk memperkuat konsep pemahaman tentang kekerasan dan perundungan, terutama kekerasan seksual. 
 
“Program PPKSP dan Sekolah Sehat memberikan dampak positif dan sangat signifikan terhadap kesadaran pemahaman dan perubahan sikap di SMA Kristen YPKPM Ambon. Program ini berdampak pada pemahaman dengan pemberian edukasi tentang PPKSP serta sekolah sehat di sekolah, sehingga warga sekolah mengetahui langkah-langkah pencegahannya. Anak-anak diberikan edukasi, pelatihan, materi tentang agen anti perundungan dan kekerasan sehingga mereka tahu bagaimana tahapan melapor jika terdapat indikasi kekerasan,” tutur Lanny saat webinar.
 
Fasilitator Ibu Penggerak Komunitas Sidina, Adhya Utami Larasati Soetjipto, mengatakan bahwa Sidina Community sebagai komunitas mitra Kemendikbudristek hingga kini telah mengadakan 14 kali kegiatan webinar secara daring untuk Ibu Penggerak di seluruh Indonesia. Salah satu materi yang disampaikan yakni PPKSP. “Dengan adanya materi pelatihan ini diharapkan orang tua jadi lebih memahami bagaimana perannya di rumah dan di sekolah karena orang tua dapat bergabung dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah anaknya masing-masing. Para ibu juga dapat mengikuti training of trainer sebagai fasilitator Ibu Penggerak. Para fasilitator diberi kesempatan untuk memberi materi PPKSP sebagai sosialisasi di lingkungan komunitas atau sekolahnya,” tuturnya.
 
Anak-anak berhak mendapatkan hak-hak atas hidupnya yang salah satunya mendapatkan perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun mental, serta perlindungan dari diskriminasi dan perundungan di lingkungan sekolah atau lingkungan sekitarnya. TPPK dan Satgas PPKS serta dukungan dari komunitas diharapkan dapat memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman. Semua pihak diharapkan bisa berkolaborasi dengan agar dapat bergerak bersama mewujudkan sekolah sehat dan merdeka dari kekerasan. 
 
 
 
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#MerdekaBelajar
#GerakanSekolahSehat

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 336/sipers/A6/VII/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 17 kali