Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya  23 Juli 2024  ← Back



Jakarta, 23 Juli 2024
– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK), Direktorat Jenderal Kebudayaan, memberikan fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Hal ini juga untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.

Bertempat di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7). Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya.

Dalam sambutannya, Hilmar mengatakan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.

”Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ucap Dirjen Hilmar.

Program ini juga penting dalam Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya, agar ke depannya profesi pada bidang kebudayaan lebih mendapat perhatian dari generasi muda yang seringkali merasa ragu akan masa depannya dalam pekerjaan kebudayaan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas (BPJS Ketenagakerjaan) ini juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya,” ungkap Restu.

Penyerahan ini juga disaksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin,  yang mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.

Zainudin menyampaikan, bahwa perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.

"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku budaya yang telah mendapatkan anugerah kebudayaan, menjadi sebuah kehormatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja seni budaya yang berjasa untuk melestarikan budaya bangsa kita. Tentunya semua ini dapat terwujud berkat peran penting Kemendikbudristek," ujar Zainudin.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan ini diberikan kepada 67 pelaku budaya berprestasi dari penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#MerdekaBelajar
#BudayaSaya
#BinaBudaya
#BPJS
#ManajemenTalentaNasional

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 321/sipers/A6/VII/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 680 kali