Kabar Baik, Kini Pengangkatan Kepsek dan Pengawas Semakin Mudah, Cepat, dan Terintegrasi   18 Juli 2024  ← Back



Deli Serdang, Kemendikbudristek --- Pemerintah terus berupaya mempercepat pemenuhan Kepala Sekolah (Kepsek) melalui sinergi lintas kementerian/lembaga. Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dir. KSPSTK), Kasiman mengungkapkan bahwa awal Mei yang lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan edaran bersama sekaligus meluncurkan aplikasi terintegrasi untuk memudahkan dan mempercepat pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam rangka memenuhi kebutuhan yang ada di lapangan.

Saat ini, melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengusulan persetujuan pertimbangan teknis pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjadi semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.    

"Kalau dulu membutuhkan waktu sekitar enam bulan sampai dengan satu tahun sejak pengusulan. Dengan adanya aplikasi ini, maka pengusulan itu hanya membutuhkan waktu 15 hari," diungkapkan Kasiman dalam pertemuan dengan jajaran Pemerintahan dan pemangku kepentingan Kabupaten Deli Serdang dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Reses, Jumat (12/7). 

Lebih lanjut, Kasiman menekankan catatan, bahwa pendidik yang diajukan untuk menjabat sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. "Jadi harapannya sudah tidak ada Pelaksana Tugas Kepsek, tetapi langsung definitif," katanya. 

Direktur Kasiman juga mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar lebih dari 500 guru di Kabupaten Deli Serdang yang telah lulus program Pendidikan Guru Penggerak. Tetapi, yang sudah diangkat baru 52 Kepala Sekolah dan 16 Pengawas Sekolah alumni program Pendidikan Guru Penggerak. "Saat ini dengan aturan yang baru, Kepala Sekolah bisa diangkat lintas jenjang, sehingga misalnya guru SD bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah di SMP. Begitu juga dengan Pengawas Sekolah, bisa lintas jenjang," jelasnya. 

Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menjelaskan adanya penurunan alokasi anggaran pada mitra kerja Komisi X dibandingkan Tahun Anggaran 2024. Namun, pagu indikatif Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 tersebut, masih dimungkinkan mengalami perubahan. 

"Mengingat, pembahasan lebih intens terhadap pagu indikatif Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan kembali setelah Presiden menyampaikan nota keuangan di bulan Agustus mendatang," jelas Fikri yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI. 

Penjabat (Pj.) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, menjelaskan gambaran umum Kabupaten Deli Serdang sebagai pintu masuk wilayah Indonesia bagian barat dengan topografi wilayah yang membentang dari daerah pantai, dataran rendah, dan dataran tinggi pegunungan dengan luas wilayah 2.497,72 km persegi. Kabupaten Deli Serdang ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011, terdiri dari 22 kecamatan, 380 desa dan 14 kelurahan dengan jumlah penduduk 1.931.441 jiwa.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan visi misi pembangunan Kabupaten Deli Serdang. Namun, untuk mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebinekaan tidak bisa hanya mengandalkan kapasitas Kabupaten Deli Serdang saja. 

"Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah pusat dan DPR RI untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang," ungkap Wiriya Alrahman. 

Dalam kesempatan yang sama, secara simbolis Kasiman menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan kepada Pj. Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman. Adapun DAK Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp539,060 Miliar, dengan rincian DAK Fisik sebesar Rp22,461 Miliar, sedangkan DAK Nonfisik sebesar Rp516,56 Miliar.
 
Kasiman menerangkan, DAK Nonfisik pada tahun 2024 disalurkan untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp296,029 Miliar. Kemudian untuk Tunjangan Guru sebesar Rp219,869 Miliar, serta untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum sebesar Rp700 juta. (*)

Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 598 kali