Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Musik Tradisi Melalui Recaka Musik Lampung 08 Juli 2024 ← Back
Jakarta, 8 Juli 2024 – Memajukan dan memperkuat ekosistem musik merupakan bagian penting dari kinerja pemerintah terkait pemajuan kebudayaan. Untuk menjaga keberlanjutan musik tradisi agar tetap dicintai masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar program Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI).
Dengan proses kurasi dan pelatihan yang ketat serta sistematis dari para ahli maupun profesional, pelaksanaan FMTI diharapkan dapat mengangkat potensi musisi tradisi di setiap daerah. Tercatat sejak tahun 2021, Kemendikbudristek telah menyelenggarakan tiga kali perhelatan FMTI. Tahun 2021 diselenggarakan di Danau Toba dan Labuan Bajo, selanjutnya tahun 2022 dilaksanakan di Danau Toba dan Tidore, dan terakhir di tahun 2023 dihelat di Danau Toba, Tidore, dan Kutai Kartanegara. Pada tahun ini FMTI akan digelar di tiga lokasi, yaitu Lampung, Tidore, dan Samarinda.
Gelaran FMTI di Lampung yang bertajuk Recaka Musik Lampung akan dilaksanakan di Way Halim, Bandar Lampung, 13-14 Juli mendatang. Acara ini bertujuan mendukung penyebarluasan dan pemajuan musik tradisi Lampung agar semakin diminati dan dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda, dan terus lestari sebagai warisan budaya Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan komitmen pemerintah yang selalu berupaya agar musik tradisi terus berkembang dan dapat diterima masyarakat, karena musik tradisi merupakan bagian dari identitas bangsa.
“Kearifan lokal yang terkandung dalam musik tradisi menyimpan pengetahuan yang masih relevan sampai saat ini, sehingga penting bagi kita semua untuk melestarikan dan mengembangkan musik tradisi,” ujar Mendikbudristek, Jumat (5/7).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyebut bahwa sejumlah FMTI yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk Recaka Musik Lampung, merupakan bentuk penguatan jati diri bangsa.
FMTI, menurut Hilmar, adalah implementasi dari pemajuan kebudayaan yang harus dijaga kesinambungannya ke depan untuk kepentingan generasi penerus dan pelaku budaya. Dengan festival seperti ini, maka ekosistem musik tradisi akan semakin kokoh dan lebih diterima oleh masyarakat.
“Saya berharap berbagai program pemajuan musik tradisi yang terbukti berkontribusi besar kepada karya serta ekonomi pelaku budaya maupun masyarakat tetap dapat dilaksanakan ke depannya dengan sebaik-baiknya,” ucap Hilmar.
Sementara itu, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra, menyoroti bagaimana Recaka Musik Lampung menjadi festival yang memperkuat peran serta ekosistem musik tradisi pada masyarakat Lampung dengan dukungan Kemendikbudristek.
“Festival Recaka Musik Lampung adalah wujud pelestarian dan pengembangan musik tradisi di Indonesia. Tujuannya agar musik tradisi terus tumbuh dengan beragam inovasi, namun tidak menghilangkan unsur dari budaya sehingga makin diminati oleh generasi muda,” imbuh Mahendra.
Mahendra meminta para generasi muda Lampung dapat lebih dalam mengenal dan memahami musik tradisi daerahnya. Dengan begitu, Mahendra melanjutkan, akan muncul rasa memiliki dan mencintai untuk terus melestarikan musik tradisi daerah sebagai salah satu kekayaan Indonesia.
Ajang Recaka Musik Lampung akan melibatkan 13 komunitas grup musik tradisi dan lima pegiat kesenian di Lampung, serta satu grup musik asal Sumatera Selatan. Kemudian juga akan hadir sejumlah pengrajin alat musik tradisional Lampung.
Recaka sebagai bahasa memiliki makna pesta besar atau pertemuan masyarakat dalam acara adat. Begitu pula FMTI Recaka Musik Lampung yang dapat diartikan sebagai media edukasi dalam pembelajaran musik tradisional Lampung dengan menyediakan ruang dialog untuk meningkatkan hubungan silaturahmi. Recaka Musik Lampung dikemas dalam bentuk hasil karya inovasi dari masing-masing grup dengan suguhan aransemen dan komposisi musik baru berlandaskan idiom budaya Lampung.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 301/sipers/A6/VII/2024
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 955 kali
Editor :
Dilihat 955 kali