Kemendikbudristek Pastikan Keamanan Data Pendidikan Indonesia & Komitmen Wujudkan PPDB Berkualitas  18 Juli 2024  ← Back



Jakarta, 10 Juli 2024
– Komisi X DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Eselon Satu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7). Dalam RDP tersebut, terdapat dua agenda utama, yaitu pembahasan mengenai mitigasi pengelolaan data pendidikan atas insiden pada Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2) dan penanganan isu pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
“Pada tanggal 28 Juni 2024 lalu, Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan keamanan atas data tersebut. Data cadangan 853.390 Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) masih tersedia, namun data lampirannya saja yang tidak tersedia,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Selasa (9/7).
 
Menikdaklanjuti hal tersebut, Suharti menambahkan bahwa Kemendikbudristek juga telah mengirimkan surat kepada para pimpinan Perguruan Tinggi, LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, hingga mahasiswa penerima dan pendaftar KIP Kuliah untuk segera melakukan pembaharuan atas data tersebut.
 
“Kami telah memastikan bahwa hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru telah terbayarkan. Selanjutnya, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mamastikan sistem KIP Kuliah akan pulih pada 29 Juli 2024,” tutur Suharti.
 
Suharti menyebut, perhari ini tidak lanjut dari insiden PDNS2 sudah ada 14 dari 49 layanan milik Kemendikbudristek telah pulih. “Selisih dari jumlah sistem layanan tersebut, kami terus melakukan proses tahap pemulihan dengan dengan mengalihkan penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) Surabaya ke PDN Serpong. Semoga dengan pengalihan penggunaan data tersebut semua sistem layanan Kemendikbudristek akan berangsur pulih,” pungkas Suharti.
 
Terkait Pelaksanaan PPDB
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Praptono, memaparkan bahwa Kemendikbudristek telah mengambil empat kebijakan untuk mewujudkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
 
“Pertama, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan. Kedua, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah. Ketiga, mengoptimalkan peran orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Dan terakhir, membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses serta kualitas pendidikan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya, Praptono menegaskan bahwa perencanaan penguatan PPDB merupakan kunci utama pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. Terkait dengan hal tersebut, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Keputusan Sesjen (Kepsesjen) Nomor 47 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan PPDB.
 
“Selain itu, kami juga melakukan pendampingan advokasi untuk penyelarasan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB. Dalam segi pengawasan pelaksanaan, Kemendikbudristek menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menggelar Forum Pengawasan Pelaksaan PPDB di bulan lalu bersama Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, Ombudsman perwakilan Provinsi, dan Balai Besar/Balai Mutu Penjamin Pendidikan (BBPMP/BPMP),” ucap Praptono.
 
Menutup sesi akhir RDP, Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, memaparkan beberapa usulan dalam penangangan isu pelanggaran PPDB. “Pertama adalah membangun dan menambah sekolah baru di daerah dan memberdayakan sekolah swasta. Kedua hal tersebut dapat direalisasikan dengan menyisihkan sebagian dari dana transfer daerah. Dan jika terjadi pengulangan secara terus menerus pada pelaksanaan PPDB, dapat dipertimbangkan untuk mengubah sistem jalur seleksi PPDB tersebut,” imbuhnya.
 
Terkait dengan mitigasi data pendidikan di PDNS2, Dede menilai bahwa Kemendikbudristek harus berkomitmen untuk terus melakukan backup data pendidikan secara mandiri dan selanjutnya dipublikasikan kepada masyarakat melalui siaran pers. “Publikasi akan pembackup data tersebut akan meminimalisir kekhawatiran masyarakat akan datanya dan menjawab upaya Kemendikbudristek dalam upaya pemulihan sistem data pendidikan,” tutup Dede. (Destian/Editor: Denty)

Sumber :

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 97 kali