272 Warisan Budaya Takbenda di Indonesia Direkomendasikan Sebagai WBTbI Berikutnya 23 Agustus 2024 ← Back
Jakarta, 23 Agustus 2024 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar di wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini. Rekomendasi ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli WBTbI yang berlangsung tanggal 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta. Sidang melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas (provinsi/kabupaten/kota) yang membidangi kebudayaan atau yang mewakili, serta Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa penetapan budaya takbenda ini terprogram setiap tahunnya sebagai amanat Undang-undang No 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 5 Tahun 2017.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid, pada Senin (19/8).
Lebih jauh lagi, Hilmar menyampaikan pesan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan ini tentunya adalah upaya pelestarian warisan budaya tersebut agar tetap terjaga eksistensinya dan akan berjalan dengan baik apabila semua pihak ikut serta,
“Tanggungjawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam laporannya menyatakan tahun 2024 sebanyak 668 usulan budaya takbenda yang diusulkan. “Jumlah usulan warisan budaya takbenda tahun ini adalah 668 usulan dari 32 provinsi, dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan, yaitu Papua dan Papua Barat,” ujar Judi Wahjudin.
Usulan-usulan yang masuk tersebut dikaji dan diseleksi melalui seleksi administrasi, penilaian usulan ke-1, penilaian ke-2 yang didasarkan pada perbaikan dari penilaian usulan pertama, dan penilaian usulan ke-3. Hasil penilaian usulan ke-3 tersebut 278 usulan dapat dilanjutkan ke sidang penetapan. Pada akhirnya, Sidang Penetapan WBTbI yang digelar selama lima hari lalu merekomendasikan 272 budaya takbenda di Indonesia untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pada malam penutupan selepas pembacaan hasil sidang penetapan, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyampaikan sidang penetapan WBTB ini adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan. Hal ini yang menurutnya harus dipahami betul sebelum mendaftarkan dan mengusulkan agar sebuah nilai budaya menjadi warisan budaya takbenda.
Lono melanjutkan bahwa yang terpenting yakni pemeriksaan dan evaluasi dari naskah WBTbI yang telah diusulkan, dan apabila ada yang ditangguhkan, dapat diperbaiki untuk diajukan kembali di tahun berikutnya. Tentunya untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Ia menegaskan bagi provinsi yang usulan WBTbI-nya telah direkomendasikan, maka dapat menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka. Lono mengemukakan pengembangan terhadap WBTbI yang bisa dilakukan di antaranya berupa pembinaan atau mengikutsertakan dalam festival-festival.
Hingga akhir tahun 2023, terhitung sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013. Jumlah ini nantinya akan bertambah setelah adanya rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang pada hari ini yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 389/sipers/A6/VIII/2024
Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2152 kali
Editor :
Dilihat 2152 kali