Kemendikbudristek Gencar Berkoordinasi Guna Optimalisasikan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2024  26 September 2024  ← Back

 
Jakarta, 26 September 2024 - Sebagai tindak lanjut dari KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2024 secara berkelanjutan di dua region, yakni Region 1 di Jakarta pada 9-11 September 2024 dan Region 2 di Makassar pada 17-19 September 2024. 
 
Acara ini diselenggarakan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB RI) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Langkah tersebut menjadi sangat penting dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Seleksi ASN PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2024. Selain itu, rapat koordinasi ini untuk menguatkan kerjasama antara lembaga daerah penyelenggaraan seleksi dan dalam mendampingi guru-guru yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2024.
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan seleksi ASN PPPK Guru 2024, kolaborasi antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah sangat penting untuk ditekankan. Karenanya, koordinasi antara Ditjen GTK Kemendikbudristek RI, KemenPAN-RB, BKN dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan BKD/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Diharapkan, dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM/BKPP melakukan koordinasi lanjutan dalam penyelenggaraan Seleksi ASN PPPK JF Guru di daerahnya masing-masing. 
 
“Ditjen GTK terus aktif mendukung terselenggaranya seleksi ASN PPPK Guru 2024, di antaranya dengan memberikan rekomendasi formasi sesuai kebutuhan guru di Indonesia pada KemenPAN-RB. Hal ini juga merupakan komitmen kami untuk mendukung terwujudnya guru Indonesia yang sejahtera. Rekrutmen ASN PPPK guru adalah kebijakan yang berpihak pada guru non-ASN PPPK. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang juga meliputi beberapa hal lain, seperti Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, dan Penghargaan,” ujar Nunuk Suryani, di Jakarta, Kamis (26/9). 
 
Bahkan sebelum program ASN PPPK diinisiasi, pada tahun 2021 tercatat jumlah guru non ASN PPPK di Indonesia mencapai angka 1,3 juta orang. Padahal, guru dengan status ASN di tahun itu berjumlah di sekitar angka yang sama. Hal ini dikarenakan oleh adanya moratorium rekrutmen ASN di tahun 2015 hingga 2018, sehingga tidak ada seleksi atau penerimaan pegawai ASN di semua lembaga/kementerian. Walaupun, dalam hal ini, perekrutan guru tetap dilakukan dalam jumlah yang sangat sedikit (tidak lebih dari 10.000 formasi).
 
Sebagai catatan, sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 774.999 guru yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK. Angka tersebut adalah sebuah capaian besar bagi Kemendikbudristek dan Ditjen GTK karena dalam periode tiga tahun, jumlah ASN guru meningkat sebanyak 61%. 
 
“Kami masih memiliki komitmen yang sama terkait peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Ini yang betul-betul dijaga oleh Ditjen GTK, jangan ada pemutusan atau menonaktifkan guru non-ASN PPPK.  Karena kita masih membutuhkan mereka dan harus menghargai kerja mereka,” tegas Nunuk Suryani.
 
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Temu Ismail, menyampaikan pentingnya rapat koordinasi ini untuk menguatkan kerja sama antara lembaga daerah penyelenggaraan seleksi dan dalam mendampingi guru-guru yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2024. 
 
“Ditjen GTK terus aktif mendukung terselenggaranya seleksi ASN PPPK Guru 2024, di antaranya dengan memberikan rekomendasi formasi sesuai kebutuhan guru di Indonesia pada KemenPAN-RB. Hal ini juga merupakan komitmen kami untuk mendukung terwujudnya guru Indonesia yang sejahtera,” ujar Temu Ismail, seperti disampaikan pada pembukaan Rakor Regional 2 di Makassar beberapa waktu lalu.
 
Temu Ismail juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karenanya, penting untuk menguatkan koordinasi antara Ditjen GTK Kemendikbudristek RI, KemenPAN-RB, BKN dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan BKD/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
 
“Setelah rapat koordinasi ini, diharapkan dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM/BKPP melakukan koordinasi lanjutan dalam penyelenggaraan Seleksi ASN PPPK JF Guru di daerahnya masing-masing. Mari kita bekerjasama, memastikan bapak/ibu guru di daerah masing-masing mendapatkan haknya sesuai kebijakan yang berlaku,” lanjut Temu Ismail.
 
Dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2024, beberapa paparan penting disampaikan oleh tiap kementerian dan lembaga untuk menguatkan kesiapan lembaga daerah sebagai panitia seleksi daerah PPPK 2024.
 
Materi yang disampaikan antara lain Sosialisasi Peraturan tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah TA. 2024 oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB; Penjelasan Teknis Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2024 oleh Tim Data Sekretariat Direktorat Jenderal GTK, Kemendikbud; dan Sistem Pendaftaran Seleksi ASN Tahun 2024 oleh Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN dan Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSI ASN) BKN.
 
Adapun sasaran peserta rapat koordinasi ini terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/ Kabupaten/Kota dari Regional 1 (Sumatra dan Jawa) dan dari Regional 2 (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, dan Papua). Para pemangku kebijakan yang diundang tersebut diharapkan dapat berkolaborasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru 2024.
 
 
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Laman : kemdikbud.go.id
Twitter : twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram : instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook : facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube : KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
 
#MerdekaBelajar

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 460/sipers/A6/IX/2024

 


Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 6638 kali