Badan Bahasa Beri Penghargaan kepada Lembaga di Provinsi DKI Jakarta 10 Oktober 2024 ← Back
Jakarta, 10 Oktober 2024 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kepakaran Pembinaan Lembaga: Penganugerahan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Jakarta, Rabu (9/10). Kegiatan ini dihadiri oleh 100 undangan yang berasal dari 45 lembaga pemerintah, 27 lembaga pendidikan, dan 15 lembaga swasta.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Ganjar Harimansyah, menyampaikan pentingnya pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. “Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang setara dengan simbol-simbol negara lain dan menjadi identitas nasional,” ujarnya.
Mengutip slogan Trigatra Bangun Bahasa, "Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing," Ganjar mengajak seluruh peserta untuk terus mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Ia pun menyinggung peran bahasa dalam membangun kebanggaan nasional, terutama pada peringatan Bulan Bahasa setiap Oktober.
Sekretaris Dinas Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja Gah, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya bahasa Indonesia sebagai “harga mati”. Radja menegaskan meskipun fenomena pencampuran bahasa Indonesia dan Inggris di kalangan anak muda Jakarta Selatan makin marak, upaya mengutamakan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa harus terus diperkuat.
“Penggunaan bahasa negara bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan juga sebuah gerakan nasional yang harus dijalankan bersama, sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda tahun 1928,” tegasnya.
Penganugerahan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan kepada lembaga-lembaga yang berpartisipasi dalam pengutamaan bahasa negara. Dalam hal ini, terdapat tiga lembaga terbaik, yaitu SMA 32 Jakarta dari kategori lembaga pendidikan, Biro Kepala Daerah Sekda Provinsi DKI Jakarta dari kategori lembaga pemerintah, dan Hotel New Idola dari kategori lembaga swasta.
Tiga lembaga terbaik yang mewakili lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swasta tersebut, selain menyandang predikat sebagai lembaga terbaik juga berhak atas uang tunai sejumlah Rp5.000.000,00 untuk masing-masing lembaga sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang telah diperoleh. Proses penilaian pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan pada dokumen lembaga telah dilakukan oleh Badan Bahasa mulai tahun 2022 sampai dengan 2024.
Target capaian pembinaan lembaga pada tahun 2022 sampai tahun 2024 berjumlah 45 lembaga yang terbagi ke dalam tiga kelompok lembaga, yaitu lembaga pemerintahan, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta berbadan hukum. Pembinaan terhadap tiga kelompok lembaga tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kaitan/koordinasi/jalinan antara ketiga kelompok tersebut. Lembaga pemerintahan yang dipilih adalah lembaga yang memiliki kantor/perwakilan vertikal ke daerah atau memiliki keanggotaan yang menyebar di wilayah tersebut. Lembaga pendidikan yang dipilih adalah sekolah atau madrasah yang ada di bawah dinas pendidikan atau Kementerian Agama di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Sementara itu, lembaga swasta yang dipilih adalah lembaga swasta berbadan hukum yang ada di bawah koordinasi dinas pariwisata/perindustrian/perdagangan, seperti tempat/kawasan wisata, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Dalam sesi lanjutan, Wawan Prihartono, Widyabasa Ahli Madya, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia. Ia menjelaskan bahwa bahasa Indonesia memiliki peran penting sebagai bahasa resmi negara, bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan memfasilitasi komunikasi antar suku bangsa. Meski demikian, keberadaan bahasa negara tidak berarti mengabaikan bahasa daerah. Konsep Trigatra Bangun Bahasa tetap mendorong penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah di pendidikan dasar sebagai upaya melestarikan bahasa daerah.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter:twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram:instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook:facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 503/sipers/A6/X/2024
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 721 kali
Editor :
Dilihat 721 kali