Badan Bahasa Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia 04 Oktober 2024 ← Back
Jakarta, Kemendikbudristek — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia di Jakarta, pada 1—4 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan draf naskah akademik pemutakhiran standar kemahiran berbahasa Indonesia dan pemutakhirkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Acara ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Bappenas, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB); Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun peserta yang hadir berasal dari anggota Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang berasal dari 24 Balai Kantor Bahasa dan 21 peserta dari kalangan profesional dan lembaga di Indonesia.
Acara ini dibuka oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Ganjar Harimansyah, yang juga memberikan sambutan mengenai pentingnya peran Uji Kompetesi Berbahasa Indonesia (UKBI) sebagai tes standar untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia secara tulis dan lisan bagi penutur bahasa Indonesia, baik penutur jati maupun penutur asing. Menurutnya, bahasa yang besar, kuat, dan kokoh, salah satunya ditandai dengan standardisasi kebahasaan yang jelas.
“Kita sudah mempunyai tata bahasa baku; pedoman tata tulis, yaitu Ejaan Yang Disempurnakan (EYD); pedoman untuk menyerap bahasa-bahasa di sekitarnya, baik bahasa asing maupun bahasa daerah, dengan adanya Pedoman Umum Pembentukan Istilah; serta yang pasti kita mempunyai standar uji kemahiran berbahasa penuturnya,” jelas Ganjar dalam sambutannya.
Ganjar Harimansyah menjelaskan kondisi UKBI sekarang yang mulanya berbasis kertas hingga sampai berbasis intenet yang adaptif. UKBI juga sudah distandarkan oleh berbagai kalangan dari mulai akademisi, pakar tes kebahasaan, pakar tes pendidikan, dan pakar teknologi. “Saya yakin, untuk mengokohkan bahasa persatuan dan bahasa negara kita, secara substansi standardisasi kebahasaan kita sangat potensial. Jadi, kita harus percaya diri bahwa bahasa Indonesia di dunia sudah sangat kokoh. Apalagi penutur bahasa Indonesia, selain penutur jatinya yang tersebar di berbagai negara, bahkan pemelajar bahasa Indonesia juga sudah jutaan di seluruh dunia,” ungkap Ganjar.
Selanjutnya, Ganjar menegaskan bahwa masyarakat Indonesia patut berbangga jika bahasa Indonesia diserukan sebagai bahasa yang mengglobal. “Kita punya bekal uji kemahiran berbahasa yang sudah distandarkan dan alhamdulillah sudah bisa mengujikan semua keterampilan kebahasaan dari mulai menulis, membaca, mendengarkan, hingga berbicara.”
Selain itu, UKBI juga secara eksistensial merupakan instrumen yang sahih dari segi kemahiran pada jenjang terendah hingga yang tertinggi. “Dengan adanya UKBI kita semakin menghargai bahasa bangsa kita dan pastinya ini sebagai modal kita untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia. Di segala aspek kita sudah mempunyai standar kebahasaan dari mulai ejaan, kaedah pembentukan kalimat, hingga alat ujinya kemahirannya,” jelas Ganjar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KKLP UKBI, Elvi Suzanti, menjelaskan bahwa dalam Diskusi Kelompok Terpumpun ini terbagi menjadi dua kelompok yang akan membahas tentang draf naskah akademik pemutakhiran standar kemahiran berbahasa Indonesia dan pemutakhirkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016. ”Tentu, profesi yang sekarang sudah banyak yang berubah dengan adanya era teknologi global menuntut kita mengubah standar kemahiran berbahasa tiap profesi-profesi yang ada. Profesi yang belum ada dalam Permendikbud akan kita masukkan,” terang Elvi dalam laporan.*** (Penulis: Tim Badan Bahasa/Editor: Denty A.)
Sumber :
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1110 kali
Editor :
Dilihat 1110 kali