Memanfaatkan Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan untuk Pemantauan, Evaluasi, Advokasi Kebijakan 18 Oktober 2024 ← Back
Jakarta, 18 Oktober 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan sebagai bagian dari transformasi sistem pendidikan yang menyeluruh. AN mengumpulkan data tentang kualitas hasil belajar murid, proses pembelajaran, serta berbagai aspek lingkungan belajar dari hampir semua satuan pendidikan di Indonesia. Data tersebut disampaikan sebagai bahan refleksi dan perencanaan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah melalui platform Rapor Pendidikan.
Guna meningkatkan pemanfaatan data AN dan Rapor Pendidikan, Kemendikbudristek menyelenggarakan seminar akademik dengan tajuk “Dari Data ke Aksi: Memanfaatkan Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan untuk Monitoring, Evaluasi, dan Advokasi Kebijakan” pada Kamis (17/10) di Jakarta. Bekerja sama dengan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia: KONEKSI dan Program Inovasi untuk Anak Indonesia (INOVASI), Kemendikbudristek mengundang berbagai peneliti dan lembaga penelitian, badan penelitian dan pengembangan media, dan mitra pembangunan.
Pada kegiatan ini, Dataset AN dan pembaruan Rapor Pendidikan Indonesia diluncurkan. Kini publik dapat mengakses rangkuman capaian indikator lintas jenjang di tingkat nasional dan daerah untuk setiap provinsi dan kota/kabupaten. Peneliti dapat memanfaatkan Dataset AN untuk memberikan masukan dalam meningkatkan kualitas kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan harapannya agar para peneliti dan berbagai pemangku kepentingan dapat memanfaatkan Dataset AN dan Rapor Pendidikan Indonesia. Melalui diskusi ini, diharapkan para peserta semakin terpantik untuk menggagas ide dan kajian dengan menggunakan data AN.
“Data-data tersebut bisa digunakan untuk perumusan kebijakan di tingkat nasional, kabupaten/kota, bahkan satuan pendidikan. Kita juga bisa menggunakan data ini untuk menjawab curiosity terhadap berbagai aspek di Indonesia, baik literasi-numerasi maupun lingkungan belajar, terutama mengingat Indonesia yang penuh keanekaragaman,” sebut Suharti.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan dalam paparannya, "Asesmen Nasional telah menjadi bagian dari indikator capaian pembangunan manusia dalam UU RPJPN 2025-2045, yang berarti upaya meningkatkan kualitas pendidikan kini menjadi prioritas jangka panjang pemerintah Indonesia.”
Anindito menambahkan, “Publikasi Dataset AN dan Rapor Pendidikan Indonesia ini jadi satu lapisan tambahan untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sekarang publik juga bisa mengakses data ini. Mari ikut mengawasi dan mengingatkan pemerintah di semua tingkat untuk terus memprioritaskan kualitas pendidikan agar anak-anak kita menjadi pembelajar sepanjang hayat dengan karakter Pancasila.”
Rapor Pendidikan Indonesia mendorong perencanaan berbasis data untuk pemerintah daerah. Hal ini tercermin dalam indikator prioritas Rapor Pendidikan Pemda atau Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan, sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan dan merupakan urusan wajib pemerintahan, yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal. SPM Pendidikan ini selanjutnya menjadi Indikator Kinerja Urusan (IKU) pemerintah daerah.
Kemendikburistek mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk memanfaatkan Dataset AN dan Rapor Pendidikan karena seluruh pihak memiliki peran dalam mengakselerasi kualitas advokasi publik demi perbaikan pendidikan. Publik dapat mengakses Rapor Pendidikan Indonesia di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten kota di laman Portal Data Kemendikbudristek melalui laman data.kemdikbud.go.id. (Tim BSKAP / Editor: Stephanie, Azis)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: Kemdikbud.go.id
Twitter: Twitter.com/kemdikbud_RI
Instagram: Instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
YouTube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 528/sipers/A6/X/2024
Penulis : Pengelola Siaran Pers
Editor :
Dilihat 1264 kali
Editor :
Dilihat 1264 kali