Peringatan Sumpah Pemuda Sarana Penguatan Jati Diri Bangsa Lewat Bahasa  28 Oktober 2024  ← Back



Jakarta, 28 Oktober 2024 – Sumpah Pemuda merupakan peristiwa ketika para pemuda mengumandangkan kedaulatan Indonesia. Setiap tanggal 28 Oktober Sumpah Pemuda diperingati sebagai salah satu tonggak penting dalam perjuangan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, menyatakan, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia merupakan deklarasi kedaulatan politik. Pernyataan menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan menegaskan kedaulatan budaya dan identitas bangsa yang majemuk. "Bahasa menunjukkan bangsa." Pepatah itu mengandung pengertian bahwa bahasa bukanlah sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah identitas, jati diri, dan kepribadian bangsa.

"Keindonesiaan kita salah satunya diukur dari kebanggaan, komitmen, dan kemahiran berbahasa Indonesia," ujar Mendikdasmen yang pagi itu mengenakan busana Melayu Kalimantan Barat ketika menjadi pembina upacara di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Senin (28/10).

Dalam konteks Sumpah Pemuda, bahasa Indonesia adalah sarana perjuangan untuk meraih kemerdekaan. Pada masa sekarang dan akan datang, bangsa Indonesia memiliki tanggung  jawab bersama menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di negeri  sendiri dengan tetap melestarikan bahasa daerah dan terbuka terhadap bahasa asing sebagai konsekuensi pergaulan antarbangsa.

"Diperlukan kedisiplinan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di forum-forum resmi, dokumen resmi negara, lembaga-lembaga pemerintah, media, karya ilmiah, karya seni, karya sastra, dan sebagainya," imbaunya.

Foto-foto resolusi tinggi dapat diakses di sini.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 538/sipers/A6/X/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1068 kali