Pemda Usulkan Penyempurnaan PPDB dan Penataan Guru P3K dalam Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan  12 November 2024  ← Back



Jakarta, 12 November 2024
– Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, pada Senin petang (11/11). Rakor menghasilkan rangkuman aspirasi dan rekomendasi pemerintah daerah (pemda) untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, khususnya terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kedua kebijakan tersebut memegang peranan penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Namun, dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan daya tampung sekolah, masih adanya favoritisme sekolah, hingga distribusi guru yang belum sesuai kebutuhan di berbagai daerah. Ringkasan aspirasi terkait kebijakan PPDB disampaikan oleh Direktur SMA Winner Jihad Akbar. Butir yang disampaikan, antara lain, pentingnya penyempurnaan mekanisme PPDB yang lebih adil dan berkeadilan.

“Pemda dalam hal ini menyampaikan bahwa kebijakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan,” tutur Winner.

Upaya tersebut berupa pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pemerataan mutu dengan memenuhi Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan, pemerataan guru berkualitas, serta revitalisasi sekolah. Dalam butir ringkasan aspirasi tersebut juga disebutkan bahwa kebijakan PPDB saat ini pada prinsipnya masih relevan untuk diteruskan dengan beberapa penyempurnaan pada penerapan jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.

Kemudian, pada ringkasan aspirasi terkait kebijakan Guru ASN P3K yang disampaikan oleh Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Santi Ambarukmi, disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Sinergi terkait penataan Guru ASN P3K, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN, dan tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.

Butir aspirasi kebijakan Guru ASN P3K juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan; hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T. Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN P3K tetapi tidak sesuai linieritasnya dan adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat ataupun ditugaskan pada sekolah swasta.

Mendengar berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.

“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena berdasarkan pengamatan (saya) ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.

Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, PANRB, pemda, serta badan terkait seperti BKN.





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: Kemdikbud.go.id
Twitter: Twitter.com/kemdikbud_RI
Instagram: Instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
YouTube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 564/sipers/A6/XI/2024

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 818 kali