Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan PAUD ( 06 Juli 2015, Dilihat 9359 kali . )
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.