Lebih Dari 90 Persen Satuan Pendidikan Telah Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( 05 Maret 2024, Dilihat 1776 kali . )
Hingga saat ini, dunia pendidikan Indonesia telah berhasil menorehkan capaian yang baik dalam upaya menciptakan sekolah yang aman melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkup satuan pendidikan. Bertepatan dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.