Tunjangan Profesi Guru akan Diberikan Sesuai Capaian Prestasi ( 24 Juni 2015, Dilihat 1932 kali . )
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi.