Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru Hampir Rampung Tahun 2015 ( 19 Juni 2015, Dilihat 2409 kali . )
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi).