Dialog dengan Mendikbudristek, Budayawan Berharap Dana Indonesiana Tumbuhkan Kreativitas Seni ( 24 Maret 2022, Dilihat 1038 kali . )
Pembahasan mengenai Dana Abadi Kebudayaan sudah dimulai sejak 2017 saat disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada BAB V UU Pemajuan Kebudayaan tentang Pendanaan, dalam Pasal 49 ayat disebutkan bahwa dalam rangka upaya Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat membentuk Dana Perwalian Kebudayaan. Hadirnya Dana Abadi Kebudayaan yang disebut dengan Dana Indonesiana dan diluncurkan sebagai Merdeka Belajar ke-18 pada tahun ini, disambut baik oleh para pemangku kepentingan bidang kebudayaan dengan harapan dapat semakin menumbuhkan kreativitas seni dan budaya di kalangan generasi muda.