Guru Diminta Prioritaskan Materi Esensial di Masa Pandemi Covid-19 ( 07 Agustus 2020, Dilihat 23511 kali . )
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menginstruksikan agar proses pembelajaran dilakukan dari rumah melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diambil sebagai pilihan agar pembelajaran tetap berlangsung meski dengan berbagai penyesuaian di tengah krisis kesehatan akibat Covid-19.