Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Mulai Tahun 2025 ( 07 Februari 2025, Dilihat 7313 kali . )
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam pelaksanaanya karena sistem penerbitan ijazah terus diperbaiki.