Sempurnakan Versi Terdahulu, Platform ARKAS 4 Hadir Lebih Praktis, Aman dan Nyaman  07 Agustus 2023  ← Back

Jakarta, 7 Agustus 2023 – Setelah diluncurkan pada Merdeka Belajar episode ke-16, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) terus memperbarui platform Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk mendukung perwujudan tata kelola satuan pendidikan yang berkualitas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi merilis ARKAS versi 4 secara nasional, Senin (7/8) di Jakarta. Perilisan ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3.4 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman.

“Melalui pembaruan pada sejumlah fitur, ARKAS 4 hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman, karena sesuai dengan petunjuk teknis. Platform ini juga lebih praktis, karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah,” ujar Nadiem pada acara Perilisan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah versi 4 secara daring.

Menteri Nadiem mengatakan, pemutakhiran ARKAS 4 mendukung proses penganggaran dan pelaporan dana BOS secara lebih efektif dan lebih akurat. Selain itu, dengan platform ARKAS, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS semakin terjamin. “Dengan platform ARKAS, kepala sekolah, dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal,” ucapnya.

Sementara itu, Iwan Syahril, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM) dalam paparannya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek melakukan berbagai inisiatif dalam mendukung transformasi digital untuk tata kelola anggaran dana BOS yang lebih transparan melalui ARKAS.

Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ARKAS memiliki pencapaian yang sangat baik, “Lebih dari 217 ribu sekolah telah memanfaatkan platform ARKAS. 99,8% sekolah sudah melaporkan dana BOS secara tepat waktu selama 2022, dengan total lebih dari 50.7 triliun dana BOS yang tercatat secara transparan. Apresiasi bagi bendahara dan operator yang telah mengemban tanggung jawab penting ini dengan amanah,” ucap Iwan.

Lebih lanjut, Iwan Syahril mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek No 7 2021, ARKAS telah menjadi satu-satunya aplikasi pengelolaan dana BOS dan akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.

“Berangkat dari kebutuhan untuk dapat mengakomodir kebutuhan akan proses yang lebih sederhana untuk mengelola anggaran sekolah, ARKAS 4 hadir sebagai pemutakhiran dari platform terdahulu untuk memastikan pengalaman penggunaan yang memudahkan pengguna”, katanya.

Mengusung tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, nyaman, dan aman, penggunaan platform ARKAS 4 yang lebih praktis didukung dengan pengambilan nilai sisa dana anggaran yang otomatis dan sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPlah. Sementara, dari sisi kenyamanan, ARKAS 4 dapat digunakan secara lebih nyaman melalui penghitungan pajak SIPLah otomatis dan akses menjadi lebih mudah. Dan yang terpenting, ARKAS 4 lebih aman karena terdapat notifikasi error apabila terdapat kesalahan pengisian serta sudah dilengkapi dengan panduan pengisian. Semua penyempurnaan fitur tetap mengikuti ketentuan Permendagri No 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

Setelah melalui beberapa proses pengujian, platform ARKAS 4 dimulai dari kegiatan tahapan uji coba pada bulan Februari 2023 yang sudah dilaksanakan pada 3 kota. Lalu, dilanjutkan iterasi berikutnya melalui Rilis Terbatas ARKAS 4 kepada 10.000 satuan pendidikan, kini ARKAS 4 telah siap untuk dirilis secara nasional. Rilis Nasional ARKAS 4 diikuti oleh lebih dari 200.000 satuan pendidikan yang tersebar di 34 provinsi/kabupaten/kota, dan wilayahnya mencakup keterwakilan dari 5 (lima) pulau besar di 3 (tiga) zona waktu berbeda (WIB, WITA, WIT), keterwakilan dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB baik negeri maupun swasta, dan keberagaman dana BOS yang diterima satuan pendidikan.

“Harapan kami fitur penyempurnaan pada ARKAS 4 dapat mempermudah proses penganggaran Bapak/Ibu. Mari beralih ke ARKAS 4 untuk tata kelola keuangan dana BOS yang Lebih Praktis, Nyaman dan Aman,” pungkas Dirjen Iwan. (Rayhan Parady, Editor: Seno Hartono)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id


#Merdeka Belajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 366/sipres/A6/VIII/2023

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2665 kali