13959 hasil pencarian untuk "".


Tulisan: Upaya Kemendikbudristek Dalam Pemerataan Akses & Kualitas Pendidikan Melalui 4 Jalur Seleksi PPDB

Jakarta, 2 Juli 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbud No. 1 Tahun 2021 terus memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas. Dengan sistem Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek ingin memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi sebagai penghalang. "Penggunaan alamat domisili atau tempat tinggal dari perspektif berkeadilan ditujukan untuk menghindari penggunaan kriteria yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu. Dengan demikian, probabilitas calon peserta didik keluarga…

Tulisan: Komitmen Kemendikbudristek Bersama Instansi Terkait Wujudkan PPDB Objektif, Transparan, & Akuntabel

Jakarta, 2 Juli 2024 — Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudistek) secara tegas berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan PPDB. “Kewenangan Pemerintah Pusat terbagi dalam 3 hal, yaitu sebagai regulator, pembina, dan fungsi pengawasan. Dalam konteks PPDB, Kemendikbudristek sebagai…