13992 hasil pencarian untuk "".


Tulisan: Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta. Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen…

Tulisan: Pertama Kali, Pelantikan Pejabat Kemendikbud Dilakukan secara Daring karena Covid-19

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk pertama kalinya, pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilakukan secara daring atau online karena masa pandemi Covid-19. Pelantikan pejabat secara daring berlangsung melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi konferensi video dan disiarkan secara langsung melalui Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis pagi (16/4/2020). Seluruh pejabat yang dilantik berada di rumah masing-masing, sedangkan petugas pelantikan berada di Kantor Kemendikbud, Jakarta, yakni protokol, humas, dan teknisi TIK. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na’im melantik Rektor Universitas Bangka Belitung, Ketua Lembaga Layanan Dikti Wilayah III Jakarta, 10 Pejabat Tinggi Pratama, dan tiga Pejabat Fungsional Ahli Utama secara daring,…

Tulisan: Sesjen Kemendikbud Lantik 15 Pejabat Melalui Telekonferensi

Jakarta, Kemendikbud --- Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im melantik Rektor Universitas Bangka Belitung, Ketua Lembaga Layanan Dikti, tiga Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan 10 Pejabat Tinggi Pratama di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pelantikan dilakukan melalui telekonferensi dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kepada para pejabat yang baru dilantik, Sesjen Kemendikbud meminta untuk segera melakukan koordinasi internal dan penyesuaian tugas agar sejalan dengan program-program penanganan pandemi Covid-19 sehingga program kerja kementerian tetap berjalan dengan baik.   "Saya berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk segera berkoordinasi melaksanakan beberapa hal terkait…

Tulisan: Pelantikan Secara Daring, Pertama Kalinya Kemendikbud Miliki Widyaprada Ahli Utama

Jakarta, Kemendikbud—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Ainun Na`im, melantik Harris Iskandar dan Sri Renani Pantjastuti sebagai Widyaprada Ahli Utama, pada Kamis (16/04/2020) melalui media telekonferensi. Widyaprada Ahli Utama merupakan nama jabatan baru yang ada di Kemendikbud. “Kita sampaikan selamat kepada Pak Harris dan Bu Renani yang menjadi pejabat pertama di Kemendikbud pada jabatan Widyaprada Ahli Utama, mungkin ini yang pertama ada di Indonesia,” kata Ainun Na`im ketika memberikan sambutan yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud. Widyaprada adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan,…

Tulisan: Darurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan,…

Tulisan: Revisi Permendikbud, Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat…

Tulisan: Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan

Dukung Pembelajaran dari Rumah di Masa Darurat Covid-19, Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok…

Tulisan: Tingkatkan Kompetensi Guru, P4TK IPA Kemendikbud Selenggarakan Program Didamba Angkatan Kedua

Bandung, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perluasan jangkauan layanan bagi guru dan tenaga kependidikan IPA pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui program pendidikan dan pelatihan (Diklat) Daring Masif dan Terbuka (Didamba). Didamba dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui https://pkb.p4tkipa.kemdikbud.go.id/mooc. Dengan demikian, Didamba merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh PPPPTK IPA untuk tetap melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi guru dan tenaga…