13992 hasil pencarian untuk "".


Tulisan: Mendikbud: Perguruan Tinggi Harus Lebih Inovatif, Adaptif dan Lincah Menyesuaikan Kebutuhan

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meyakini bahwa perguruan tinggi memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul di Indonesia. Menurutnya, setelah meraih gelar sarjana, para lulusan S-1 akan langsung menghadapi tantangan di dunia kerja. "Maka inilah saatnya kita tingkatkan kualitas lulusan S-1 kita," ajak Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat menjelaskan tentang kebijakan "Merdeka Belajar:Kampus Merdeka" di Auditorium Dikti, Gedung D Lantai 2, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2019). Mendikbud mengatakan, sebagai ujung tombak penyiapan SDM, sudah semestinya perguruan tinggi terus bergerak dan berbenah dalam memperkuat bekal para sarjana di Indonesia sesuai dengan perkembangan…

Tulisan: Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa Dapat Ambil Pembelajaran di Luar Prodi

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengambil kegiatan di luar program studi (prodi) hingga tiga semester. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan. "Menurut saya, dari semua kebijakan, ini adalah yang paling penting. Karena dampaknya untuk negara kita, saya rasa bisa dirasakan secara cepat, secara riil, dan secara masif," disampaikan Mendikbud di depan peserta Rapat Koordinasi Pendidikan Tinggi, di Gedung D, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (24/1/2020).…

Tulisan: Luncurkan Kampus Merdeka, Mendikbud: Sekarang Akreditasi Sifatnya Sukarela

Jakarta, Kemendikbud – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang bertajuk "Kampus Merdeka". Salah satu kebijakan yang diatur adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi (PT). Akreditasi PT yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun. Selain itu, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. “Sekarang re-akreditasi sifatnya sukarela, artinya bagi yang siap naik akreditasi, misalnya dari akreditasi B ke A maka dia yang akan diprioritaskan, jadi sifatnya adalah sukarela," disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi…

Tulisan: Mendikbud Luncurkan Empat Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, kali ini, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. "Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," disampaikan Mendikbud dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi ini diberikan jika PTN…

Tulisan: Tahun 2020 Satuan Pendidikan Merdeka Selenggarakan Ujian Sekolah

Jakarta, Kemendikbud— Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merevisi Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020.  Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam merevisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan,” kata Ketua BSNP Abdul Mu`ti dalam acara Konferensi Pers di Ruang Rapat BSNP Gedung…