12716 hasil pencarian untuk "Pendidikan".
Jakarta, Kemendikbud—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Ainun Na`im, melantik Harris Iskandar dan Sri Renani Pantjastuti sebagai Widyaprada Ahli Utama, pada Kamis (16/04/2020) melalui media telekonferensi. Widyaprada Ahli Utama merupakan nama jabatan baru yang ada di Kemendikbud. “Kita sampaikan selamat kepada Pak Harris dan Bu Renani yang menjadi pejabat pertama di Kemendikbud pada jabatan Widyaprada Ahli Utama, mungkin ini yang pertama ada di Indonesia,” kata Ainun Na`im ketika memberikan sambutan yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud. Widyaprada adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan,…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan,…
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 di sini
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 di sini
Dukung Pembelajaran dari Rumah di Masa Darurat Covid-19, Kemendikbud Sesuaikan Juknis Dana BOS dan Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Sekarang dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok…
Bandung, Kemendikbud --- Menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam (PPPPTK IPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perluasan jangkauan layanan bagi guru dan tenaga kependidikan IPA pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin meningkatkan kompetensinya melalui program pendidikan dan pelatihan (Diklat) Daring Masif dan Terbuka (Didamba). Didamba dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui https://pkb.p4tkipa.kemdikbud.go.id/mooc. Dengan demikian, Didamba merupakan langkah tepat yang dilakukan oleh PPPPTK IPA untuk tetap melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi guru dan tenaga…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengembangkan sebuah program dalam jaringan (daring) untuk memfasilitasi pelibatan publik dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) yang diberi nama Relawan Covid-19 Nasional (RECON). Platform berbasis web ini menjadi media monitoring dan evaluasi bagi program relawan kemanusiaan Ditjen Dikti, serta membantu kegiatan preventif dan promotif penanganan Covid-19 di Indonesia. "Saya ucapkan selamat atas diluncurkannya aplikasi ini. Semoga semakin memudahkan masyarakat dalam mengatasi pandemi ini serta bagi para relawan dan pembimbingnya untuk melakukan tugas-tugasnya dalam membantu Pemerintah menangani pandemi Covid-19," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan program Belajar dari Rumah sebagai alternatif belajar di tengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ingin memastikan bahwa dalam masa yang sulit ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran dari rumah, salah satunya melalui media televisi. "Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19," ujar Nadiem Anwar Makarim pada telekonferensi Peluncuran Program Belajar dari Rumah di Jakarta, pada Kamis (9/4/2020). Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah, Belajar…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi meluncurkan program "Belajar dari Rumah" sebagai alternatif belajar di tengah pandemi virus korona (Covid-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ingin memastikan bahwa dalam kondisi darurat seperti sekarang ini masyarakat terus mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelajaran di rumah, salah satunya melalui media televisi. "Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19," ujar Nadiem Anwar Makarim pada telekonferensi Peluncuran Program Belajar dari Rumah di Jakarta, pada Kamis (9/4/2020). Selain materi pembelajaran untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga…