14761 hasil pencarian untuk "".
Jakarta, Kemendikbud --- Jelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020. Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud mengumumkan tema Hardiknas 2020, yaitu "Belajar dari Covid-19", serta memublikasikan logo resmi Hardiknas 2020. Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud mengimbau setiap satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tidak mengadakan kegiatan/aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi. Pedoman Penyelenggaraan Hardiknas Tahun 2020 disampaikan melalui surat Nomor 42518/MPK.A/TU/2020, ter tanggal 29 April 2020 dan ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim. Dalam…
Patuhi Protokol Kesehatan, Kemendikbud Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas Secara Terpusat dan Terbatas Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku panitia peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020 mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020. Dalam pedoman tersebut, Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang umumnya dilakukan satuan pendidikan, kantor Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri sebagai bentuk pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemberitahuan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tanggal 29 April 2020. "Kemendikbud menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas Tahun 2020 pada tanggal 2 Mei 2020…
Unduh Surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 di sini. Unduh Logo Hardiknas 2020 di sini. Unduh MLR Backdrop, Spanduk, dan Umbul-umbul di sini.
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung penuh penanganan dan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dukungan tersebut dilakukan salah satunya dengan memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menyediakan asrama yang ada di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) untuk menjadi tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 sesuai protokol kesehatan. "Ini salah satu bentuk dukungan Kemendikbud untuk Pemda dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita tunjukkan semangat solidaritas dan gotong royong bangsa Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden dan Mendikbud," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengirimkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Rumah Sakit Pendidikan (RSP) di bawah pembinaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dukungan Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ini merupakan wujud konkret realokasi dan refocusing anggaran tahun 2020 untuk penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). "Kemendikbud telah merealokasikan anggaran sebesar 405 miliar rupiah untuk memperkuat kapasitas rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran sebagai pusat penanganan Covid-19," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam di Jakarta, Senin (27/04). "Secara bertahap kita akan terus kirimkan bantuan alat pelindung diri dan dukungan lainnya ke rumah…
Unduh Perubahan Panduan Program Belajar dari Rumah - Minggu 3 (27 April - 3 Mei 2020) di sini.
Unduh Jadwal Acara Program Belajar dari Rumah di TVRI Minggu Ketiga di sini.
Unduh Panduan Pembelajaran Program Belajar dari Rumah - Miinggu ke-3 (27 April - 3 Mei 2020) di sini.
Jakarta, Kemendikbud --- Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada dua belas komponen penggunaan dana, dengan memperhatikan beberapa penyesuaian yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (BOS) Reguler.
Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. Acuan penggunaan, kata dia, tetap menggunakan dua 12 komponen penggunaan dana BOS, tapi aturan alokasi untuk guru honorer disesuaikan dengan…
Jakarta, Kemendikbud --- Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di suatu sekolah terdapat banyak guru honorer. Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah…