14761 hasil pencarian untuk "".
Unduh Panduan Pembelajaran Program Belajar dari Rumah Minggu Kedua di sini.
Unduh Jadwal Acara Tayangan Program Belajar dari Rumah di TVRI Minggu Kedua di sini
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). "Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta. Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen…
Jakarta, Kemendikbud --- Untuk pertama kalinya, pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilakukan secara daring atau online karena masa pandemi Covid-19. Pelantikan pejabat secara daring berlangsung melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi konferensi video dan disiarkan secara langsung melalui Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis pagi (16/4/2020). Seluruh pejabat yang dilantik berada di rumah masing-masing, sedangkan petugas pelantikan berada di Kantor Kemendikbud, Jakarta, yakni protokol, humas, dan teknisi TIK. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na’im melantik Rektor Universitas Bangka Belitung, Ketua Lembaga Layanan Dikti Wilayah III Jakarta, 10 Pejabat Tinggi Pratama, dan tiga Pejabat Fungsional Ahli Utama secara daring,…
Jakarta, Kemendikbud --- Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na'im melantik Rektor Universitas Bangka Belitung, Ketua Lembaga Layanan Dikti, tiga Pejabat Fungsional Ahli Utama, dan 10 Pejabat Tinggi Pratama di Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pelantikan dilakukan melalui telekonferensi dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Kepada para pejabat yang baru dilantik, Sesjen Kemendikbud meminta untuk segera melakukan koordinasi internal dan penyesuaian tugas agar sejalan dengan program-program penanganan pandemi Covid-19 sehingga program kerja kementerian tetap berjalan dengan baik. "Saya berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk segera berkoordinasi melaksanakan beberapa hal terkait…
Jakarta, Kemendikbud—Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Ainun Na`im, melantik Harris Iskandar dan Sri Renani Pantjastuti sebagai Widyaprada Ahli Utama, pada Kamis (16/04/2020) melalui media telekonferensi. Widyaprada Ahli Utama merupakan nama jabatan baru yang ada di Kemendikbud. “Kita sampaikan selamat kepada Pak Harris dan Bu Renani yang menjadi pejabat pertama di Kemendikbud pada jabatan Widyaprada Ahli Utama, mungkin ini yang pertama ada di Indonesia,” kata Ainun Na`im ketika memberikan sambutan yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemendikbud. Widyaprada adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan,…
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Covid-19. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan,…
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 Unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 di sini
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 di sini