14012 hasil pencarian untuk "".


Tulisan: Kemendikbud Susun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyusun rencana induk pemajuan kebudayaan. Rencana induk ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang baru saja disahkan Mei 2017. “Amanatnya rencana induk ini harus selesai dalam waktu dua tahun. Dan di dalamnya nanti semua persoalan terkait pemajuan akan terpetakan beserta usulan penyelesaiannya,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, pada press briefing di Kantor Kemendikbud, Rabu (21/06). Hilmar mengatakan, dalam menyusun rencana induk ini Kemendikbud menghimpun peta kebudayaan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut dikarenakan kabupaten/kota bersentuhan langsung dengan setiap unsur kebudayaan. Peta yang didapatkan dari…

Tulisan: Ini 10 Objek Budaya dalam UU Pemajuan Kebudayaan

Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan tersebut adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut.   1.       Tradisi Lisan Tradisi Lisan adalah tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, seperti sejarah lisan, dongeng, rapalan, pantun, cerita rakyat, atau ekspresi lisan lainnya. Contoh cerita rakyat antara lain Malin Kundang dari Sumatera Barat, Tangkuban Perahu…

Tulisan: Pembagian Manfaat, Prinsip Pemanfaatan Objek Budaya oleh Pihak Asing

Jakarta, Kemendikbud --- Undang-Undang (UU) Pemajuan Kemajuan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, (27/4/2017). Salah satu hal yang tercantum dalam UU tersebut adalah mengenai ketentuan pihak asing dalam memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan milik Indonesia. Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, pemerintah Indonesia bisa memberikan izin kepada pihak asing yang ingin memanfaatkan objek budaya Indonesia dengan syarat harus memenuhi prinsip sharing benefit atau pembagian manfaat.   Pada Pasal 37 UU Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan…

Tulisan: MUI Dukung Kemendikbud Lakukan Upaya Penguatan Pendidikan Karakter

Jakarta, Kemendikbud --- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penguatan pendidikan karakter sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, di Jakarta, Selasa (20/6). “Saya mendukung upaya yang dilakukan Bapak Menteri dalam rangka melaksanakan program perbaikan akhlak, perbaikan karakter. Kita menginginkan anak didik kita memiliki akhlak yang baik, karena inilah yang menjadi problem kebangsaan kita, bagaimana character building ini dibentuk sehingga menjiwai setiap langkah dalam bersikap,” tutur Ma’ruf. Ia mengakui, apa yang diupayakan pemerintah itu mendapat respons beragam…

Tulisan: Penguatan Pendidikan Karakter Akan Diperkuat Dalam Peraturan Presiden

Jakarta, Kemendikbud -- Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). "Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi Perpres. Dan Kemendikbud akan menjadi leading sector dalam penyusunannya," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/6) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Dijelaskannya, penerbitan…

Tulisan: 24 jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.   Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka. “Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima…

Tulisan: Ini Contoh Kreativitas Guru dalam Penguatan Pendidikan Karakter

Jakarta, Kemendikbud --- “Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus optimis,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata. Hal itu diungkapkannya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Ia mengatakan, berbagai kegiatan di dalam maupun di luar kelas bisa diciptakan guru untuk melaksanakan kegiatan-kegatan PPK.   Pranata mencontohkan, dalam mengenalkan nilai-nilai nasionalisme, guru bisa membawa siswa ke museum. Di museum, guru bisa memperkenalkan sejarah, benda-benda pusaka, atau budaya secara langsung, tidak hanya melalui foto yang biasanya terjadi di dalam kelas. Penerapan PPK di sekolah memberikan ruang kepada guru untuk berkreasi.…

Tulisan: Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain

Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.     Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal…

Tulisan: Soal UN 2018 Sebagian Besar Masih Berupa Pilihan Ganda

Jakarta, Kemendikbud --- Pada penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana membuat soal UN lebih bervariasi. Soal UN tahun 2018 sebagian besar memang masih berupa pilihan ganda. Namun, Kemendikbud juga akan menggunakan soal yang tidak hanya berupa pilihan ganda. Beberapa soal bisa berupa mengisi jawaban, pilihan yang tidak tunggal, esai, atau bentuk lainnya.   Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam mengatakan, bentuk soal UN yang variatif itu bertujuan untuk mengukur level kognisi siswa lebih dalam. Variasi soal juga diharapkan bisa mendorong siswa memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi atau High Order Thinking Skill (HOTS) yang…