Daftar Tanya Jawab Kebijakan Akreditasi
 
Mengapa perpanjangan masa berlaku akreditasi untuk perguruan tinggi dan program studi diatur?
 
Jawab:
Undang-undang No 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi mewajibkan perpanjangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi demi penjaminan mutu.

Namun, dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola perguruan tinggi.

Untuk mengurangi beban tersebut, masa berlaku akreditasi akan otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan.

 


Mengapa diperlukan perubahan terkait proses akreditasi?

Jawab:
Dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola perguruan tinggi yang cukup berat.

Untuk mengurangi beban tersebut, masa berlaku akreditasi akan otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan.

 
 

Bagaimana cara mengukur indikator mutu perguruan tinggi dan program studi?
 
Jawab:
Ada tidaknya penurunan mutu perguruan tinggi dan program studi diperoleh, antara lain, dari pengaduan masyarakat dan hasil Tracer Study.  

 

Apakah peraturan mengenai program studi dan akreditasi ini berlaku bagi perguruan-perguruan tinggi lain (Contoh: Kedinasan, Keagamaan, dll)?

 
Jawab:
Inisiatif perubahan kebijakan ini utamanya bagi perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud dan akan diiringi penyesuaian bagi perguruan tinggi di luar naungan Kemendikbud.



Apakah sebuah program studi yang baru didirikan memiliki batasan waktu untuk melakukan akreditasi ulang?
 

Jawab:
Program studi baru dapat langsung mengajukan perbaikan akreditasi setelah memperoleh akreditasi C (saat didirikan), namun bila gagal mendapat kenaikan akreditasi, prodi baru tersebut harus menunggu selama 2 tahun sebelum dapat mengajukan perbaikan akreditasi kembali.



Apakah program studi yang telah memiliki akreditasi internasional dapat dikategorikan sebagai terakreditasi A?
 

Jawab:
Hanya akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud yang akan langsung dikategorikan sebagai akreditasi A. Daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud tertuang di dalam Keputusan Menteri.

Beberapa contoh akreditasi internasional yang diakui adalah: ABET, AACSB, FIBAA, ACPE, ECUK, TEQSA, dan lain-lain




Apakah program studi yang memiliki akreditasi internasional dapat memperoleh perpanjangan otomatis dari akreditasi tersebut?
 

Jawab:
Tidak. Akreditasi internasional hanya akan berlaku sesuai rentang waktu yang berlaku. Jika rentang waktu habis, perguruan tinggi harus mengajukan ulang atau melakukan proses akreditasi ke BAN-PT.



Bagaimana proses akreditasi saat ini?
 

Jawab:
Untuk saat ini proses akreditasi menggunakan mekanisme yang berlaku namun pemerintah dalam proses mempermudah akreditasi secara umum dengan melibatkan industri, asosiasi profesi, dan masyarakat.