Daftar Tanya Jawab Kebijakan Pendirian Prodi
 

Apa dasar kemudahan pendirian program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B?
 
Jawab:
Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi harus adaptif. Membuka program studi sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut.


Mengapa pembukaan program studi baru harus dipermudah?

Jawab:
Kemudahan diberikan kepada Institusi dengan akreditasi A dan B karena sudah membuktikan kualitas dan reputasinya dalam mengelola institusi.

Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah mempermudah persyaratan pembukaan prodi.

 
 
Bagaimana bentuk kolaborasi program studi dengan mitra prodi?
 
Jawab:
Untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut).

Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi.  


 
Bagaimanakah status akreditasi program studi baru?

 
Jawab:
Program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.

Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan program studi tersebut mengajukan perbaikan atau re- akreditasi.



Apakah pembukaan program studi baru bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B berlaku untuk semua jenjang perguruan tinggi?
 

Jawab:
Ya. Pembukaan program studi baru diperbolehkan untuk semua jenjang S1, S2, dan S3. Persyaratan yang sama akan berlaku, yaitu perlu adanya kerjasama dengan mitra prodi yang berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi. Kebijakan ini juga berlaku untuk perguruan tinggi profesi dan vokasi.


Apakah kebebasan untuk membuka program studi baru berlaku untuk semua bidang ilmu atau disiplin?
 

Jawab:
Tidak. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan.


Apakah politeknik dapat membuka program studi baru ?
 

Jawab:
Boleh. Pembukaan program studi tersebut mengikuti syarat yang sama berupa kerja sama dengan mitra prodi.


Apakah perubahan peraturan ini berlaku untuk perguruan tinggi lain di luar wewenang Kemendikbud?
 

Jawab:
Inisiatif perubahan kebijakan ini berlaku untuk semua institusi perguruan tinggi. Namun implementasi utamanya dimulai untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud dan mungkin akan ada penyesuaian bagi perguruan tinggi di luar naungan Kemendikbud sembari berjalan.


Bagaimana rencana pemerintah untuk mengawasi program studi baru?
 

Jawab:
Kementerian akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra program studi untuk melakukan pengawasan program studi baru tersebut.