Prosedur Permohonan Informasi
1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikelola secara terpusat (satu
pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan
Masyarakat;
2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Gerai Informasi dan Media (GIM) Gd. C Lt.1, Jl. Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, di bawah Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat;
3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung (datang langsung ke GIM)
maupun melalui surat dan faks. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” dapat diunduh melalui dokumen di
bawah ini dan email ke pengaduan@kemdikbud.go.id ;
4. Pemohon informasi wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku, sbb:
a. Jika pemohon informasi mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP;
b. Jika pemohon informasi mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan
nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian
Dalam Negeri;
c. Jika pemohon informasi mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian
perusahaan.
5. Sesuai ketentuan UU KIP No. 14 tahun 2008, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari
kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
6. Jadwal pelayanan informasi:
· Senin-Kamis : 09.00-12.00 WIB
13.00-15.00 WIB
Istirahat : 12.00-13.00 WIB
· Jumat : 09.00-11.30 WIB
13.30-15.00 WIB
Istirahat : 11.30-13.30 WIB
7. Pemhon informasi tidak di pungut biaya, jika adan dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD
dibebankan kepada pemohon informasi.