Prosedur Pengaduan

Berikut adalah prosedur pengaduan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
  1. Layanan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikelola terpusat oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di bawah koordinasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek yang beralamatkan di: Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
  2. Laporan pengaduan ke ULT Kemendikbudristek, dapat disampaikan secara langsung ke ULT maupun tidak langsung melalui layanan surat dengan alamat di atas. Alternatif lain melalui melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau melalui laman dengan alamat https://kemdikbud.lapor.go.id/. 
  3. Formulir Laporan pengaduan dapat diunduh di sini:  Formulir Pengaduan.pdf. 
  4. Untuk pengadu yang datang langsung ke ULT Kemendikbudristek harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  5. Petugas ULT Kemendikbudristek memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi oleh pengunjung.
  6. Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu yang sudah disediakan.
  7. Petugas loket memanggil nomor urut antrean pengunjung sesuai dengan layanan yang diminta Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga maka petugas akan memanggil nomor antrean berikutnya.
  8. Pengunjung yang nomor antreannya sudah terlewat, tetap dapat dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean. 
  9. Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi maka petugas ULT Kemendikbudristek akan memanggil pemohon secara manual.
  10. Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi lengkap.
  11. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan:
    • Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
    • Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
    • Bentuk pelanggaran yang terjadi;
    • Identitas pelaku pelanggaran;
    • Bukti fisik pelanggaran;
  12. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
    • Identifikasi masalah;
    • Pemeriksaan substansi pengaduan;
    • Klarifikasi;
    • Evaluasi bukti; dan
    • Seleksi.
  13. Laporan atau pengaduan yang telah memenuhi persyaratan, akan ditindaklanjuti ke unit kerja terkait sesuai dengan jenis laporan dan pengaduannya.
  14. Unit kerja akan memroses dan melakukan investigasi lebih lanjut atas laporan dan pengaduan tersebut.
  15. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, jangka waktu penyelesaian pengaduan paling lambat 60 hari sejak berkas Pengaduan dinyatakan lengkap.
  16. Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  17. Pelapor atau pengadu tidak di pungut biaya. Jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan penggandaan CD/DVD dibebankan kepada pengadu.
 Informasi lebih lengkap mengenai pengaduan dapat mengunjungi laman berikut: ult.kemdikbud.go.id