Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut ini tugas dan fungsi Kemendikbudristek:

 

Tugas Kemendikbudristek

Kemendikbudristek mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
 

Fungsi Kemendikbudristek

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemendikbudristek menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  6. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
  10. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  11. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  12. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  13. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  14. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
  15. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  16. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  17. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  18. pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Unduh Peraturan terkait: